Home
Login.
Artikelilmiahs
48760
Update
ALVITA HARTANTI PUTRI WULANDARI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENCAIRAN DANA DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) TANPA PERSETUJUAN NASABAH (Studi Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Yyk)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Institusi perbankan memiliki peranan strategis dalam perekonomian, termasuk dalam penyediaan kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya melalui pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) untuk mendukung aktivitas usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pembobolan dan pemalsuan tanda tangan pada dana hasil pinjaman KMK milik Koperasi Kospin Purnama yang dilakukan oleh Elsa Noprida Adriani (Tergugat II) selaku Account Officer (AO) di bank PT. BRI Cabang Yogyakarta Cik Di Tiro (Tergugat I). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai PMH dan pengabulan tuntutan ganti rugi terhadap PMH yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual serta studi kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian naratif yang disusun secara sistematis dan logis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan Tergugat II dikualifisir unsur perbuatan melawan hukum. Menurut analisis penulis unsur-unsur yang dilanggar Tergugat II yaitu melanggar hak subyektif orang lain berupa hak atas kekayaan berupa dana hasil pinjaman kredit modal kerja milik Penggugat dan bertentangan dengan kewajiban hukum yang melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Perbankan. Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan ganti kerugian materiil yang diajukan Penggugat sejumlah Rp7.146.000.000,00, jumlah tersebut berdasarkan analisis transaksi fiktif yang dilakukan oleh Tergugat II dari tahun 2013-2015. Menurut analisis penulis hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Penggugat sudah tepat karena sudah memenuhi ketiga syarat Pasal 1367 Ayat (3) KUHPerdata yaitu terkait tanggung jawab majikan. Namun, terkait tuntutan ganti kerugian immateriil penulis tidak setuju karena Penggugat mengalami BI Checking yang buruk sehingga kehilangan kesempatan memperoleh pinjaman di lembaga keuangan lainnya. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Kredit Modal Kerja, Tanggung Jawab Majikan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Banking institutions have a strategic role in the economy, including in providing credit for the community and business actors. One of them is through the provision of Working Capital Credit (KMK) to support business activities. The problem in this study is regarding the burglary and forgery of signatures on the KMK loan funds belonging to the Kospin Purnama Cooperative carried out by Elsa Noprida Adriani (Defendant II) as Account Officer (AO) at PT. BRI Yogyakarta Branch Cik Di Tiro (Defendant I). This study aims to analyze the judge's legal considerations in qualifying the actions of Defendant I and Defendant II as PMH and the granting of compensation claims against PMH carried out by Defendant I and Defendant II. This study uses a normative legal method with an approach to laws and regulations, conceptualization and case studies. This research is analytical prescriptive. The data used are secondary data, including primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique is carried out through literature studies, which are then explained normatively qualitatively and presented in the form of narrative descriptions that are arranged systematically and logically. The results of the research and discussion show that the actions of Defendant II are qualified as elements of an unlawful act. According to the author's analysis, the elements violated by Defendant II are violating the subjective rights of others in the form of rights to wealth in the form of funds from the Plaintiff's working capital loan and are contrary to legal obligations that violate Article 49 Paragraph (1) letter a of the Banking Law. The Panel of Judges only granted part of the claim for material compensation filed by the Plaintiff in the amount of Rp7,146,000,000.00, this amount is based on an analysis of fictitious transactions carried out by Defendant II from 2013-2015. According to the author's analysis, the judge in granting the claim for material compensation filed by the Plaintiff was correct because it had met the third requirement of Article 1367 Paragraph (3) of the Civil Code, namely regarding the employer's responsibility. However, regarding the claim for immaterial compensation, the author does not agree because the Plaintiff experienced bad BI Checking so that he lost the opportunity to obtain loans from other financial institutions. Keywords: Unlawful Acts, Working Capital Credit, Employer's Responsibility.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save