Home
Login.
Artikelilmiahs
48698
Update
PRAMUDYA BAGAS BANUAJI
NIM
Judul Artikel
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Sistem Interkoneksi Kabel Laut Antara PT PLN (Persero) dan Kerjasama Operasi (Studi Putusan Nomor 915/Pdt.G/2023/PN Dps)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Debitur dalam perjanjian pemborongan yang tidak menunaikan kewajibannya dapat dijadikan dasar gugatan ke pengadilan atas dasar perbuatan wanprestasi. Hal ini seperti terlihat pada Putusan Nomor 915/Pdt.G/2023/PN Dps, di mana Tergugat sebagai pihak pemborong tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan hasil pekerjaan berupa sistem interkoneksi kabel laut sesuai kepada Penggugat sebagai pihak yang memborongkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan wanprestasi dan penyelesaian ganti rugi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pada putusan nomor 915/Pdt.G/PN Dps. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diolah dengan menggunakan metode studi kepustakaan kemudian data tersebut disajikan dalam bentuk teks naratif dan dianalisis secara kualitatif. Hakim menyatakan perbuatan Tergugat termasuk dalam perbuatan wanprestasi, namun tidak menjelaskan unsur wanprestasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi yaitu adanya perjanjian yang melahirkan perikatan, adanya perbuatan atau sikap tidak memenuhi kewajiban perikatan, dan adanya unsur salah. Hakim tidak mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000, mengabulkan ganti rugi materiil berupa komponen biaya sebesar Rp61.894.938.706, dan menolak tuntutan denda keterlambatan. Pertimbangan hakim dalam menolak petitum Penggugat tentang denda keterlambatan sebesar 5% dari nilai kontrak kurang tepat, hal ini karena denda keterlambatan telah disepakati dalam perjanjian. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, hakim seharusnya menghormati substansi perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Debtors in a contracting agreement who do not fulfill their obligations can be used as the basis for a lawsuit to the court on the basis of default. This can be seen in Decision Number 915/Pdt.G/2023/PN Dps, where the Defendant as the contractor did not carry out its obligation to deliver the work in the form of a marine cable interconnection system in accordance with the Plaintiff as the contracting party. This study aims to analyze the judge's consideration in determining default and settlement of compensation in the work contracting agreement in decision number 915/Pdt.G/PN Dps. This research is written using normative juridical research methods with analytical prescriptive research specifications. The data source used is secondary data sources which are processed using the literature study method then the data is presented in the form of narrative text and analyzed qualitatively. The judge stated that the Defendant's actions were included in the act of default, but did not explain the elements of default. The results of the analysis show that the Defendant's actions have fulfilled the elements of default, namely the existence of an agreement that gives birth to an obligation, the existence of an act or attitude that does not fulfill the obligations of the obligation, and the existence of a wrongful element. The judge did not grant immaterial compensation of Rp100,000,000, granted material compensation in the form of a cost component of Rp61,894,938,706, and rejected the claim for late fees. The judge's consideration in rejecting the Plaintiff's petitum regarding late fees of 5% of the contract value was incorrect, this is because late fees have been agreed upon in the agreement. Based on the principle of pacta sunt servanda, the judge should respect the substance of the agreement agreed by the parties.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save