Home
Login.
Artikelilmiahs
48432
Update
PRADANA NAUFAL ALY
NIM
Judul Artikel
Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Tanah ke Keluarga (Studi Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kdl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah. Setiap orang dapat menerima hibah. Jadi semua orang dapat memiliki hak atas tanah melalui hibah. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak pemberi hibah kepada penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam hukum Islam. Dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kdl, tergugat telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hibah sudah sesuai dengan undang-undang dan pertimbangan hakim terhadap kasus Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kdl. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yuridis terkait pemalsuan tanda tangan pada dokumen hibah dengan undang-undang yang mengatur dalam pemalsuan tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, perbuatan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutus perkara pemalsuan surat dalam dokumen hibah, seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Kdl. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam putusannya menyatakan tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada tergugat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Grant is one form of transfer of land rights. Any person can receive a grant. So everyone can have land rights through grants. Grant is a form of transfer that is carried out voluntarily from one party granting the grant to the grantee which is carried out while still alive. Grants are regulated in the national legal system, both in Positive Law and in Islamic law. In Decision Number 21/Pid.B/2021/PN Kdl, the defendant had made a false letter or falsified a letter that could give rise to a right, obligation or release of debt or which was intended as evidence of something with the intention of using or ordering others to use the letter as if the contents were true and not falsified, if such use could cause harm. This research aims to find out whether the grant process is in accordance with the law and the judge's consideration of Case No. 21/Pid.B/2021/PN Kdl. This research uses a normative juridical approach, namely a juridical approach related to forgery of signatures on grant documents with laws governing such forgery. Based on the provisions of positive law in Indonesia, the act of forging a letter is regulated in Article 263 of the Criminal Code (KUHP) if the use of the letter can cause harm. This provision is the legal basis for judges in deciding cases of forgery of letters in grant documents, as happened in Decision Number 21/Pid.B/2021/PN Kdl. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the judge in his decision stated that the defendant was legally and convincingly proven guilty of committing the crime of forgery of letters. And imposed a prison sentence of 1 year on the defendant.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save