Home
Login.
Artikelilmiahs
48346
Update
RIFQI FERNANDA AZIS NASUTION
NIM
Judul Artikel
Tinjauan Yuridis Starvasi sebagai Metode Berperang menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi tentang Kasus Penerapan Starvasi dalam Sengketa Bersenjata Israel-Palestina pada 2023-2025)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sengketa bersenjata antara Israel dan Palestina yang diawali dengan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dipenuhi oleh pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional. Salah satu pelanggaran yang diduga terjadi yaitu menghancurkan objek-objek penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil sebagai bentuk starvasi sebagai metode berperang yang dilarang dalam Protokol Tambahan I 1977 untuk Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Dugaan pelanggaran larangan menyerang objek penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil dilakukan oleh Israel terhadap penduduk Gaza selama konflik bersenjata ini berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan starvasi sebagai metode berperang menurut hukum humaniter internasional dan menganalisis penerapan starvasi sebagai metode berperang dalam sengketa bersenjata antara Israel dan Palestina pada 2023-2025. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian deskriptif, dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan starvasi sebagai metode berperang memberikan pemahaman larangan starvasi sebagai metode berperang tidak lagi dimaknai secara sempit. Pengaturan starvasi sebagai metode berperang dapat ditemukan di dalam beberapa peraturan yang meliputi Pasal 54 Protokol Tambahan I 1977 untuk Konvensi Jenewa 1949, Pasal 14 Protokol Tambahan II 1977 untuk Konvensi Jenewa 1949, Aturan 53 hukum Humaniter Internasional Kebiasaan, Paragraf 102 (a) San Remo Manual 1994, dan Pasal 8 (2) (b) (xxv) Statuta Roma 1998. Tindakan permusuhan yang dilakukan Israel di Gaza melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan larangan starvasi sebagai metode berperang karena menggunakan penderitaan penduduk sebagai strategi perang dan menghancurkan objek-objek yang penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The armed conflict between Israel and Palestine that began with Hamas' attack on Israel on October 7, 2023 was filled with violations of international humanitarian law. One of the violations that allegedly occurred was destroying objects important for the survival of the civilian population as a form of starvation as a method of warfare prohibited in 1977 Additional Protocol I to the 1949 Geneva Convention and the 1998 Rome Statute. Alleged violation of the prohibition against attacking objects essential for the survival of the civilian population is committed by Israel against the population of Gaza during the armed conflict. This study aims to determine the regulation of starvation as a method of warfare according to international humanitarian law and analyze the application of starvation as a method of warfare in the armed conflict between Israel and Palestine in 2023-2025. This research is normative juridical research with statutory, case, and conceptual approaches. This research uses secondary data with data collection methods based on literature studies, presented in the form of descriptive descriptions, and analyzed with qualitative analysis. The results of the research and discussion show that the regulation of starvation as a method of warfare provides an understanding that the prohibition of starvation as a method of warfare is no longer narrowly interpreted. The regulation of starvation as a method of war can be found in several regulations, including Article 54 of Additional Protocol I 1977 to the 1949 Geneva Convention, Article 14 of Additional Protocol II 1977, Rule 53 of customary international humanitarian law, Paragraph 102 (a) of the San Remo Manual 1994, and Article 8 (2) (b) (xxv) of the Rome Statute 1998. Israel's hostile actions in Gaza violate the principles of international humanitarian law and the prohibition of starvation as a method of warfare because it uses the suffering of the population as a war strategy and destroys objects essential to the survival of the civilian population.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save