Home
Login.
Artikelilmiahs
48219
Update
YUSTINA MEITY KUSUMA AYU HAPSARI
NIM
Judul Artikel
Kebijakan Temporary Protection Directive oleh Common European Asylum System dalam Menangani Permasalahan Pengungsi Ukraina 2022
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini menganalisis implementasi Temporary Protection Directive (TPD) oleh Common European Asylum System (CEAS) dalam penanganan pengungsi Ukraina pada tahun 2022. Dengan menggunakan kerangka teoretis permintaan rezim dari Robert O. Keohane, penelitian ini berfokus pada aspek kurangnya otoritas pemerintah dan ketidakpastian informasi sebagai faktor utama yang mendorong kebutuhan akan rezim internasional dalam manajemen krisis pengungsi. Fenomena menarik yang dikaji adalah perubahan signifikan sikap negara-negara Eropa Timur—khususnya Polandia, Hungaria, Slovakia, dan Romania—yang pada tahun 2015 menolak penerimaan pengungsi Timur Tengah namun pada 2022 justru menjadi penerima utama pengungsi Ukraina. Melalui analisis dokumen, data statistik pengungsi, dan kebijakan migrasi Uni Eropa, penelitian ini menunjukkan bahwa TPD berperan krusial dalam mengurangi ketidakpastian informasi dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas bagi status pengungsi, mengaktifkan mekanisme pembagian tanggung jawab, dan memobilisasi sumber daya kolektif. Temuan penelitian mengonfirmasi bahwa TPD diaktifkan karena kurangnya otoritas dari institusi pemerintah dalam penanganan krisis serta munculnya ketidakpastian informasi. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang bagaimana kurangnya otoritas pemerintah dan ketidakpastian informasi dalam konteks migrasi dapat diatasi melalui kerangka rezim internasional dan menyoroti peran penting koordinasi kebijakan regional dalam penanganan krisis kemanusiaan. Hasil penelitian juga menggaris bawahi perlunya evaluasi kritis terhadap inkonsistensi kebijakan pengungsi di Eropa dan mendorong pengembangan sistem yang lebih adil, efektif, dan konsisten dalam merespons krisis pengungsi di masa depan. Kata Kunci: Temporary Protection Directive, Common European Asylum System, Pengungsi Ukraina, Teori Permintaan Rezim, Kurangnya Otoritas Institusi Pemerintah, Ketidakpastian Informasi, Uni Eropa, Krisis Pengungsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research analyzes the implementation of the Temporary Protection Directive (TPD) by the Common European Asylum System (CEAS) in handling Ukrainian refugees in 2022. Using Robert O. Keohane's theoretical framework of regime demand, this research focuses on aspects of lack of governmental authority and information uncertainty as key factors driving the need for international regimes in refugee crisis management. The interesting phenomenon examined is the significant change in attitude of Eastern European countries—particularly Poland, Hungary, Slovakia, and Romania—which in 2015 rejected the acceptance of Middle Eastern refugees but in 2022 became the main recipients of Ukrainian refugees. Through analysis of documents, refugee statistical data, and European Union migration policies, this research shows that the TPD played a crucial role in reducing information uncertainty by providing a clear legal framework for refugee status, activating responsibility-sharing mechanisms, and mobilizing collective resources. The research findings confirm that the TPD was activated due to the lack of authority from governmental institutions in crisis management and the emergence of information uncertainty. This research contributes to the understanding of how the lack of governmental authority and information uncertainty in the context of migration can be addressed through international regime frameworks and highlights the important role of regional policy coordination in handling humanitarian crises. The research results also underline the need for a critical evaluation of inconsistencies in refugee policies in Europe and encourage the development of a more fair, effective, and consistent system in responding to refugee crises in the future. Keywords: Temporary Protection Directive, Common European Asylum System, Ukrainian Refugees, Regime Demand Theory, Lack of Governmental Institution Authority, Information Uncertainty, European Union, Refugee Crisis
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save