Home
Login.
Artikelilmiahs
48214
Update
MUTIARA INDAH DWI PRASASTI
NIM
Judul Artikel
Implementasi Hukum Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer sebagai Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-hak warga negara yang salah satunya adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Fakta empiris menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan primer belum cukup kuat dalam mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat. Untuk merespon kondisi tersebut, Menteri Kesehatan menetapkan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum ILP dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi ILP sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer dengan metode analisis data berbentuk analisis kualitatif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Puskesmas Purwokerto Barat, dan Puskesmas Cilongok I. Hasil penelitian menunjukkan implementasi hukum ILP sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyumas telah terlaksana dengan baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Faktor pendukung implementasi ILP meliputi komitmen pimpinan Puskesmas, manajemen yang baik, tim Puskesmas yang solid, adanya regulasi Kepmenkes, sarana memadai, Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, dan dukungan anggaran. Sedangkan faktor penghambat mencakup ketiadaan peraturan lokal yang bersifat teknis, keterbatasan anggaran dan SDM, fokus desa pada pembangunan fisik, kurangnya sarana luar gedung, dan sistem informasi yang belum selaras dengan ILP. Kata Kunci: Implementasi Hukum; Pelayanan Kesehatan; Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Article 28 H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees citizens' rights, one of which is to receive quality healthcare services. Empirical evidence shows that primary healthcare services have not been sufficiently robust in addressing public health issues. In response to these conditions, the Minister of Health established the Primary Healthcare Service Integration (ILP) to strengthen healthcare services in Indonesia, including in Banyumas Regency. This research aims to determine the legal implementation of ILP and the factors influencing ILP implementation as an effort to improve public health in Banyumas Regency. This research employs a qualitative research method with an empirical juridical approach. The data used consists of secondary and primary data with a qualitative analysis method. Research locations in this study include the Banyumas Regency Health Office, West Purwokerto Community Health Center, and Cilongok I Community Health Center. Research results show that the legal implementation of ILP as an effort to improve public health in Banyumas Regency has been well executed in the aspects of planning, implementation, monitoring and evaluation, as well as accountability and reporting. Supporting factors for ILP implementation include commitment from Community Health Center leadership, good management, solid Community Health Center teams, the existence of Ministry of Health regulations, adequate facilities, qualified human resources, and budget support. Meanwhile, inhibiting factors include the absence of technical local regulations, limitations in budget and human resources, villages' focus on physical development, lack of outreach facilities, and information systems that are not yet aligned with ILP. Keywords: Legal Implementation; Healthcare Services; Primary Healthcare Integration.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save