Home
Login.
Artikelilmiahs
48208
Update
ANDIKA KUSUMAWARDANI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PROGRAM ANAK CERIA JIPAT SEBAGAI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Studi di Pusat Kesehatan Masyarakat Kutasari, Purbalingga)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Fakta empiris menunjukan adanya kelalaian dan kurangnya kesadaran orang tua akan pentingnya mencatatkan kelahiran anak, yang menyebabkan anak tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan inovasi dengan menghadirkan program Anak Ceria Jipat yang bertujuan untuk memudahkan para orang tua dalam mengurus dokumenkependudukan bagi anak baru lahir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyelenggaraan Program Anak Ceria Jipat sebagai pelayanan administrasi kependudukan di Puskesmas Kutasari. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan klasifikasi data. Data disajikan dalam bentuk teks naratif dan matriks kualitatif, yang dianalisis dengan metode analisi isi dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum dalam program Anak Ceria Jipat di Puskesmas Kutasari sudah terlaksana dengan baik, dibuktikan dengan terlaksananya pendataan peserta, terlaksananya Program Anak Ceria Jipat serta terlaksananya monitoring secara berkala. Faktor pendorong implementasi Program Anak Ceria Jipat yaitu adanya partisipasi masyarakat, manfaat program Anak Ceria Jipat, sarana dan prasarana yang baik, persyaratan yang mudah, penyerahan dokumen kependudukan baru yang lebih hemat biaya tenaga dan waktu, adanya sosialisasi dan kemudahan akses. Sementara itu, faktor penghambatnya yaitu belum ada regulasi khusus yang mengatur program Anak Ceria Jipat, kurangnya pemahaman masyarakat, belum maksimalnya pelaporan dan pemantauan secara langsung, lamanya proses pengumpulan persyaratan dari masyarakat akibat dari budaya ketergantungan.Kata Kunci: Implementasi Hukum, Administrasi Kependudukan, Program Anak Ceria Jipat
Abtrak (Bhs. Inggris)
Every birth must be reported by the resident to the local implementing agency no later than 60 (sixty) days after the birth. Empirical facts show the negligence and lack of awareness of parents about the importance of registering the birth of a child, which causes the child to not have legal identity documents. In response to this, the Purbalingga Regency Government made an innovation by presenting the Anak Ceria Jipat program which aims to facilitate parents in taking care of population documents for newborn children. This study aims to determine the legal implementation and influencing factors in the implementation of the Anak Ceria Jipat Program as a population administration service at the Kutasari Health Center. This legal research uses qualitative research methods with an empirical juridical approach and descriptive research specifications. The data sources in this research are primary data and secondary data. Data processing techniques use data reduction techniques, data presentation and data classification. The data is presented in the form of narrative text and qualitative matrices, which are analyzed by content analysis and comparative analysis methods. The results showed that the implementation of the law in the Anak Ceria Jipat program at the Kutasari Health Center was well implemented, as evidenced by the implementation of participant data collection, the implementation of the Anak Ceria Jipat Program and the implementation of regular monitoring. The driving factors for the implementation of the Anak Ceria Jipat Program are community participation, the benefits of the Anak Ceria Jipat program, good facilities and infrastructure, easy requirements, submission of new population documents that are more cost-effective in energy and time, socialization and ease of access. Meanwhile, the inhibiting factors are that there is no specific regulation governing the Anak Ceria Jipat program, lack of community understanding, not maximizing direct reporting and monitoring, the lengthy process of collecting requirements from the community due to a culture of dependence.Keywords: Legal Implementation, Population Administration, Anak Ceria Jipat Program
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save