Home
Login.
Artikelilmiahs
48168
Update
MUHAMMAD HAFIDZ
NIM
Judul Artikel
EFEKTIVITAS KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga negara yang bertugas untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KPAI diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Pengaturan ini memastikan bahwa KPAI dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif, demi mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan ramah bagi anak.Pelaku pencabulan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam hal yang bersinggungan dengan kesopanan dan kesusilaan,korbannya berusia di bawah umur 18 tahun. Kekerasan seksual yang disoroti hari-hari ini adalah merupakan pembuktiaan bahwa bentuk eksploitasi terhadap anak dilakukan oleh pelaku yang memiliki kekuatan fisik lebih, hal itu dilakukan demi kepuasan seksual orang dewasa.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi yang digunakan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi tak berperan, dan studi pustaka. Pengolahan data digunakan metode reduksi data, display data, dan kategorisasi data, serta analisis data dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa KPAI tidak secara fisik langsung melindungi korban tetapi hanya melakukan pengawasan, jika perlindungan hukum terhadap anak tidak terproses secara cepat atau terhambat maka KPAI akan membantu untuk segera di proses agar anak dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The Indonesian Child Protection Commission (KPAI) is a state institution responsible for safeguarding the rights of children in Indonesia in accordance with applicable laws and regulations. KPAI is governed by Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, which was later amended by Law No. 35 of 2014. This regulation ensures that KPAI can carry out its duties and functions effectively, aiming to create a safer and more child-friendly Indonesia. Sexual abuse of children is an act that constitutes a criminal offense, particularly in relation to decency and morality, where the victim is under 18 years of age. The forms of sexual violence being highlighted today are proof of the exploitation of children by perpetrators who possess greater physical strength, carried out for the sexual gratification of adults. The aim of this research is to examine the effectiveness of the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) in providing legal protection for victims of child sexual abuse. This study adopts a sociological juridical approach. The research specification is descriptive qualitative, utilizing both primary and secondary data sources. Data collection techniques include interviews, non-participant observation, and literature review. Data processing uses methods of data reduction, data display, and categorization, while data analysis is conducted qualitatively.The research findings indicate that KPAI does not provide direct physical protection to victims but instead conducts oversight. If legal protection for children is not processed promptly or is delayed, KPAI intervenes to ensure that the legal process proceeds swiftly, so that children can receive justice and protection.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save