Home
Login.
Artikelilmiahs
48158
Update
PRANITA YUNI RIANTI
NIM
Judul Artikel
IMPLEMENTASI HUKUM LAYANAN SURAT REKOMENDASI PERKAWINAN USIA ANAK DALAM PENANGGULANGAN PERKAWINAN USIA ANAK (Studi di Pusat Pembelajaran Keluarga Wonosobo)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Layanan surat rekomendasi perkawinan usia anak merupakan layanan yang ditujukan terhadap Calon Pengantin (Catin) usia anak yang hendak mengajukan dispensasi kawin. Layanan tersebut bertujuan sebagai upaya penanggulangan perkawinan usia anak di Wonosobo dengan cara memberikan tes psikologi, konseling dan motivasi tentang pengetahuan fungsi keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum layanan surat rekomendasi perkawinan usia anak dalam penanggulangan perkawinan usia anak serta, faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Informan dipilih melalui purposive sampling. Analisis data menggunakan metode analisis content analysis dan comparative analisysis. Pelaksanaan layanan surat rekomendasi perkawinan usia anak dalam penanggulangan perkawinan usia anak di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Wonosobo terimplementasikan dengan baik hal ini dapat dilihat dari prosedur layanan, produk layanan, pengelolaan layanan, pengaduan dan evaluasi layanan yang telah terimplementasi dengan baik. Penanggulangan perkawinan usia anak yang dilakukan Puspaga juga dibuktikan dengan sebagian besar memberikan rekomendasi belum memenuhi kriteria menikah bahkan tidak direkomendasikan untuk menikah. Faktor pendukung implementasi hukum layanan antara lain kopetensi volunteer, sarana dan prasarana yang memadai, Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 40024/0573 Tahun 2024, Nota kesepakatan antara Puspaga Wonosobo dengan Pengadilan Agama Wonosobo tentang penyelenggaraan Dispensasi Kawin dalam Rangka Pengendalian Perkawinan Usia Anak, dan alur perkawinan yang sudah pasti. Faktor yang menghambat layanan antara lain: ada lembaga lain yang mengeluarkan surat rekomendasi, kebudayaan masyarakat Wonosobo yang menganggap perkawinan usia anak merupakan hal yang umum terjadi, pendidikan catin dan surat rekomendasi tidak menjadi pertimbangan utama oleh hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Child marriage recommendation letter is a service for children under the age of 19 who applying for a marriage dispensation. The service intended to overcome the high rate of early marriage by giving psychological tests, counseling, and motivation about the function of family. This study aims to analyze the implementation of the law of child marriage recommendation letter in order to tackling early marriage and factors that support and hinder the implementation of the law. This study classified as empirical juridical research used qualitative method with descriptive research specification. Informan chosen by purposive sampling method. Data analysis used content analysis dan comparative analysis. The results showed that the service of Child marriage recommendation letter in order to overcome early marriage in Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Wonosobo has been implemented well. The implementation of the child marriage recommendation letter service in overcoming child marriage at the Wonosobo Family Learning Center (Puspaga) has been implemented well, this can be seen from the service procedures, service products, service management, complaints and service evaluations that have been implemented well. Evidence that Puspaga has participated in efforts to prevent children marriage is provide letters recommendation that are largerly categorized not yet met the criteria and do not meet the criteria. Factors that support this implementation ofs service are the circular letter from the regent of Wonosobo Factors that support the service are the competence of volunteer, adequate facilities and infrastructure, circular letter from Wonosobo Regent No. 40024/0573 Year 2024, agreement note between Puspaga Wonosobo with Pengadilan Agama Wonosobo about Marriage Dispensation in order to Control Child Marriage, and marriage procedures. Factor that hinder the service are: existence of other institution that produces recommendation letter, culture of Wonosobo society that considers child marriage to be commonplace, educational background of the prospective brides and recommendation letter are not the main consideration from judges.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save