Home
Login.
Artikelilmiahs
48106
Update
MUHAMMAD ELGA ZHARI
NIM
Judul Artikel
KAJIAN YURIDIS HAK WARGA NEGARA DALAM MENDAPAT BANTUAN KONSULER MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Kulbhushan Suhdri Jadhav 2017)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Bantuan konsuler merupakan bantuan yang diberikan oleh perwakilan konsuler kepada warga negara dari negara pengirim yang berada di wilayah negara penerima, salah satunya adalah dalam bentuk bantuan hukum. Akses untuk bantuan konsuler wajib diberikan oleh negara penerima apabila terdapat warga negara dari negara pengirim yang membutuhkannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Pelanggaran akses bantuan konsuler terdapat dalam kasus Kulbhushan Sudhir Jadhav, seorang warga negara India yang dijatuhi pidana mati oleh Pakistan pada 2017. Jadhav tidak diberitahu atas haknya untuk mendapatkan bantuan konsuler. India yang merasa dirugikan, mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional pada 2017. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui pengaturan hak warga negara asing dalam mendapat bantuan konsuler menurut hukum internasional serta menganalisis penyelesaian pelanggaran hak warga negara asing dalam mendapat bantuan konsuler dalam kasus pidana mati yang diterapkan oleh Pakistan kepada Jadhav berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan data sekunder untuk sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak warga negara asing dalam mendapat bantuan konsuler telah diatur melalui Pasal 36 Konvensi Wina 1963. Negara pihak dari Konvensi tersebut juga dapat melakukan perjanjian bilateral atau regional antarnegara untuk menambah atau menegaskan ketentuan pada Konvensi Wina 1963. Mahkamah Internasional pada kasus ini, menyatakan Pakistan bersalah karena telah melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf a, b, dan c Konvensi Wina 1963. Mahkamah Internasional memutuskan Pakistan bersalah karena mengabaikan permohonan akses bantuan konsuler oleh India untuk Jadhav. Tindakan Pakistan dianggap mengabaikan Pasal 14 Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966. Mahkamah Internasional juga menyatakan Pasal 6 Perjanjian Bilateral antara Pakistan dan India 2008 mengenai Akses Konsuler dikesampingkan dalam penjatuhan putusan ini.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consular aid is assistance provided by consular representatives to citizens of the sending state who are in the territory of the receiving state, which included of providing legal assistance. Access to consular aid must be provided by the receiving state if there are citizens of the sending state who need it, as regulated in Article 36 of the 1963 Vienna Convention on Consular Relations. Breach of access to consular aid occurred in the case of Kulbhushan Sudhir Jadhav, an Indian citizen who was sentenced to death by Pakistan in 2017. Jadhav was never informed of his rights to receive consular aid. India, which felt aggrieved, submitted this issue to the International Court of Justice in 2017. The aim of this research is to find out the regulations of the rights of foreign citizens to receive consular aid according to international law and to analyze the resolution of violations of the rights of foreign citizens to receive consular aid in the death penalty case applied by Pakistan to Jadhav based on international law. This is a normative legal research with statutory approach method and secondary data for data resources. Result of this research show that the regulation of the rights of foreign citizens to receive consular aid has been regulated through Article 36 of the 1963 Vienna Convention. States parties of the Convention can also conclude themselves into bilateral or regional agreements between countries to supplementing or confirming the provisions of the 1963 Vienna Convention. International Court of Justice in this case, stated that Pakistan was guilty of breaching Article 36 paragraph (1) letters a, b, and c of the 1963 Vienna Convention. International Court of Justice found Pakistan guilty of ignoring India’s request for access to consular aid for Jadhav. Pakistan’s actions were considered to ignore Article 14 of the 1966 Covenant on Civil and Political Rights. International Court of Justice stated that Article 6 of the 2008 Bilateral Agreement between Pakistan and India on Consular Access was set aside in making this decision.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save