Home
Login.
Artikelilmiahs
48076
Update
ELANG PURBA BASSUNANDA
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU LANJUT USIA (LANSIA) KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI JALAN RAYA (Studi Putusan Nomor: 75/Pid.Sus/2024/PN Pwt
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK KUHP belum mengatur secara khusus mengenai faktor lanjut usia sebagai pertimbangan hakim dalam pemidanaan. Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada lansia cenderung hanya melihat pada kesalahan yang diperbuat dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai dan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penerapan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh hakim terhadap pelaku lansia yang melakukan tindak pidana lalu lintas dan memberi kritik terhadap pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku lansia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan preskriptif analitis dan dokumen hukum yang digunakan berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Di dalam analisis dalam penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan unsur tindak pidana terhadap pelaku lansia mengacu pada unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, di dalam pertimbangan penjatuhan putusan pidana penjara terhadap lansia hakim hanya mengacu pada tuntutan jaksa tidak pada perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk hukum positif yang mewadahi perlindungan hukum terhadap lansia karena merupakan kelompok rentan sama halnya seperti perlindungan kepada anak. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana; kecelakaan lalu lintas; lanjut usia; pertimbangan hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Criminal Code has not specifically regulated the elderly factor as a consideration for judges in sentencing. When sentencing elderly people to imprisonment, the judges tend to look only at the mistakes made and do not take into account the values and sense of justice that are growing in society. This is certainly contrary to the Law No. 13 of 1998 on the Welfare of the Elderly. This study aims to discuss the application of the elements of criminal offenses by judges against elderly offenders who commit traffic offenses and provide criticism of the judge's consideration in imposing criminal sanctions on elderly offenders.. This research uses normative legal research and uses a statutory approach and a case approach. The specifications used in this research use prescriptive analysis and the legal documents used come from secondary data obtained through literature studies. In the analysis in this study using qualitative normative methods. The results showed that the judge, when applying the elements of the criminal offense against elderly offenders, refers to the elements of Article 310 paragraph (4) of Law No. 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation. However, when considering the imposition of prison sentences against elderly perpetrators, the judge refers only to the prosecutor's charges and not to other laws related to the case. This creates injustice for the offender. Therefore, it is necessary to immediately enact a positive law that provides legal protection for the elderly because they are a vulnerable group just like the protection of children. Keywords: Criminal liability; traffic accidents; elderly; judge’s consideration.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save