Home
Login.
Artikelilmiahs
48052
Update
INTAN REGINA CAHYANI
NIM
Judul Artikel
Pembatalan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap Tidak Sahnya Penetapan Tersangka (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Pwt dan Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Adanya pembatalan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Pwt oleh Pengadilan Negeri Semarang Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg dalam amarnya menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak memiliki kekuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan hakim praperadilan dalam membatalkan putusan praperadilan pengadilan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan putusan praperadilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif menggunakan data sekunder yakni Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Pwt serta putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg dengan pengumpulan data studi kepustakaan dan disajikan melalui teks naratif serta dianalisis dengan metode normatif kualititatif. Hasil penelitian ini menunjukkan karena belum adanya aturan mengenai kompetensi relatif praperadilan sehingga kedua pengadilan tersebut mempunyai kewenangan dalam mengadili permohonan praperadilan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai akibat tidak diberikannya Surat Perintah Penyidikan terhadap Tersangka sehingga mengakibatkan adanya pembatalan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto oleh Pengadilan Negeri Semarang namun tidak seharusnya Pengadilan Negeri Semarang memutus dalam amarnya yang menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berdasar hukum karena tidak sesuai dengan objek kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The annulment of pretrial decision of Purwokerto District Court Number 1/Pid.Pra/2024/PN.Pwt by Semarang District Court Number 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg in its ruling stated that the pretrial decision of Purwokerto District Court had no legal force. This study aims to determine and analyze the authority of pretrial judges in canceling the pretrial decision of the previous court related to the alleged criminal act of falsifying letters Articles 263, 264, and 266 of the Criminal Code as well as the legal considerations of judges in canceling the pretrial decision. The research method used was normative juridical with prescriptive research specifications using secondary data, namely Decision Number 1/Pid.Pra/2024/PN.Pwt and Decision Number 4/Pid.Pra/2024/PN.Smg with literature study data collection, presented through narrative text and analyzed using normative methods. The results of this study indicate that because of the absence of rules regarding the relative competence of pretrial, the two courts have the authority to hear pretrial applications against alleged criminal acts of forgery of letters Articles 263, 264, and 266 Criminal Code with the difference in judges' considerations in assessing the consequences of not giving an Investigation Warrant to the suspect resulting in the annulment of the pretrial decision of the Purwokerto District Court by the Semarang District Court. However, the Semarang District Court should not have ruled in its opinion that the pretrial decision of the Purwokerto District Court had no legal basis because it was not in accordance with the object of pretrial authority regulated in Article 77 of the Criminal Procedure Code and Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save