Home
Login.
Artikelilmiahs
48012
Update
RONGGO PRAMUDIANTORO
NIM
Judul Artikel
KETIDAKTEPATAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 225/Pid.Sus/2015/PN. Jkt Brt dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2015/PT. DKI)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pidana mati dijatuhkan untuk kejahatan yang sangat membahayakan masyarakat dan diakui dalam konstitusi Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekhilafan hakim dalam menjatuhkan pidana mati pada perkara narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 192/Pid/2015/PT.DKI dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 225/Pid.Sus/2015/PN. Jkt Brt, serta prinsip-prinsip penjatuhan pidana mati. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis studi kepustakaan. Penjatuhan pidana mati terhadap terdakwa perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 192/Pid/2015/PT.DKI dianggap sebagai ketidaktepatan, karena hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Sebaliknya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 225/Pid.Sus/2015/PN. Jkt Brt, hakim mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dan menjatuhkan pidana penjara 20 tahun. Kedua putusan Pengadilan tersebut menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, namun terbukti bersalah atas permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I lebih dari 5 gram. Mengingat terdapat ketidaktepatan dalam menjatuhkan pidana pada putusan Pengadilan Tingkat Banding. Oleh karena itu, terhadap putusan dimaksud dapat diajukan permohonan peninjauan kembali karena mengandung ketidaktepatan atau kekeliruan nyata dari hakim. Prinsip penerapan pidana mati di Indonesia berlaku untuk pelaku kejahatan berat, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan pelanggaran HAM, sebagai langkah terakhir dalam sistem peradilan. Penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945, karena konstitusi mengakui pembatasan hak asasi manusia untuk ketertiban dan keadilan sosial. Selain itu, ICCPR masih memperbolehkan pidana mati dengan pembatasan spesifik di negara yang belum menghapusnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The death penalty is imposed for crimes that pose a serious threat to society and is constitutionally recognized in Indonesia. This study aims to analyze judicial errors in imposing the death sentence in a narcotics case, specifically comparing the Jakarta High Court Decision No. 192/Pid/2015/PT.DKI with the West Jakarta District Court Decision No. 225/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt, while also examining the principles underlying the imposition of capital punishment. This research employs a normative juridical approach using qualitative analysis based on literature review. The imposition of the death penalty in the High Court decision is deemed inappropriate, as the judges failed to consider both aggravating and mitigating circumstances of the defendant. In contrast, the District Court judgment took such factors into account and sentenced the defendant to 20 years’ imprisonment. Both courts found the defendant not guilty of the primary charge but guilty of conspiracy to produce more than 5 grams of a Schedule I narcotic. Given the judicial inaccuracy in the appellate court decision, a request for judicial review may be submitted, as the ruling reflects a clear and significant error. In Indonesia, the death penalty is applied to perpetrators of serious crimes, such as drug offenses, terrorism, corruption, and human rights violations, as a last resort within the justice system. Its application is not considered a violation of the right to life as guaranteed by the 1945 Constitution, since the constitution permits certain restrictions on human rights for the sake of public order and social justice. Furthermore, the ICCPR still allows the death penalty under specific limitations for countries that have not yet abolished it.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save