Home
Login.
Artikelilmiahs
48004
Update
FAHMI ATHALLA FIRDAUS
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB HUKUM TIM KESEHATAN TRADISIONAL INTEGRASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukum tim kesehatan tradisional integrasi dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konsep. Spesifikasi penelitian ini adalah inventarisasi perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum tim kesehatan tradisional integrasi dalam pelayanan kesehatan telah menunjukkan adanya sinkronisasi vertikal dan horizontal. Artinya, peraturan dengan derajat lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar dibentuknya peraturan yang lebih rendah. Selain itu, peraturan yang sederajat tidak saling bertentangan dan dapat saling melengkapi. Bentuk tanggung jawab hukum tim kesehatan tradisional integrasi dalam pelayanan kesehatan meliputi: tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 440 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 308 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 283, Pasal 306, dan Pasal 313 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 83 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 736, Pasal 752 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) Permenkes No. 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the synchronization of arrangements and forms of legal responsibility of integrated traditional health teams in health services. The type of research used is normative juridical with the method of statutory approach, analytical approach, and concept approach. The specifications of this research are legislative inventory, legal synchronization, and legal discovery in concreto. The data used is secondary data obtained through literature study. The method of analysis used is normative qualitative. The results showed that the regulation of the legal responsibility of the integrated traditional health team in health services has shown vertical and horizontal synchronization. This means that regulations of a lower degree do not conflict with regulations of a higher degree and higher regulations are the basis for the formation of lower regulations. In addition, regulations of the same level do not contradict each other and can complement each other. The forms of legal responsibility of the integrated traditional health team in health services include: criminal legal responsibility based on Article 308 paragraph (1) and Article 440 of Law No. 17 of 2023 concerning Health; civil legal responsibility based on Article 308 paragraph (2) of Law No. 17 of 2023 concerning Health; and administrative legal responsibility based on Article 283, Article 306, and Article 313 of Law No. 17 of 2023 concerning Health, Article 83 paragraph (2) and (4) of Government Regulation No. 103 of 2014 concerning Traditional Health Services, Article 492 of Government Regulation No. 103 of 2014 concerning Traditional Health Services, Article 492 of Government Regulation No. 103 of 2014 concerning Traditional Health Services, and Article 492 of Government Regulation No. 103 of 2014 concerning Traditional Health Services. 17 of 2023 on Health, Article 83 paragraphs (2) and (4) of Government Regulation No. 103 of 2014 on Traditional Health Services, Article 492, Article 500, Article 736, Article 752 paragraphs (2) and (4) of Government Regulation No. 28 of 2024 on the Implementation Regulation of Law No. 17 of 2023 on Health, and Article 20 paragraphs (2) and (3) of Ministry Of Health Regulation No. 37 of 2017 on Integration of Traditional Health Services.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save