Home
Login.
Artikelilmiahs
47989
Update
MELVY REZKIANI
NIM
Judul Artikel
Kesesuaian Novum Dalam Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Kota Cirebon
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Peninjauan kembali merupakan salah satu bentuk upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan karena merasa keberatan terhadap putusan pengadilan. Salah satu alasan diajukannya peninjauan kembali adalah adanya novum atau bukti baru. Penelitian ini membahas kesesuaian dan kekuatan pembuktian novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) pada tindak pidana pembunuhan berencana, dengan studi kasus Saka Tatal Kota Cirebon. Saka Tatal merupakan salah satu pelaku yang terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana saat masih berusia 15 tahun terhadap almarhumah Vina dan almarhum Eky berdasarkan Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn dengan pidana 8 tahun penjara. Saka Tatal telah mengajukan upaya hukum sampai dengan kasasi dengan Putusan Nomor 2607K/Pid.Sus Anak/2017 yang menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan banding Nomor 50/Pid.Sus Anak/2016. Tahun 2024 Saka Tatal telah resmi bebas kemudian bersama penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali dengan alasan adanya novum dan kekhilafan hakim. Putusan Nomor 1688/PK/PID.SUS/2024 menolak permohonan peninjauan kembali a quo. Novum yang diajukan dalam perkara ini menimbulkan perdebatan hukum mengenai relevansi dan akurasinya terhadap kasus yang ditinjau ulang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus, spesifikasi preskriptif yang diperoleh dari data sekunder melalui studi kepustakaan yang dijelaskan secara teks naratif dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti baru Saka Tatal dalam peninjauan kembali belum sesuai dengan alasan pengajuan PK pada Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP sebagai novum sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam Putusan PK, namun perlu digarisbawahi pula terkait ketidakcermatan majelis hakim dalam pertimbangannya, yakni tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan-alasan penolakan terhadap novum yang diajukan. Kekuatan pembuktian novum yang diajukan Saka Tatal lemah karena hanya memberikan gambaran parsial dan tidak membuktikan keseluruhan unsur pidana atau meniadakan kesalahannya, meskipun salah satunya bukti elektronik seperti foto dan rekaman video sah secara hukum, tetap tidak cukup kuat untuk mengubah putusan
Abtrak (Bhs. Inggris)
Judicial review (peninjauan kembali) is an extraordinary legal remedy against a court decision that has obtained permanent legal force (inkracht), submitted by a party who objects to the decision. One of the legal grounds for filing a judicial review is the presence of novum or new evidence. This study examines the relevance and evidentiary strength of novum in the submission of a judicial review (PK) in a premeditated murder case, with a case study of Saka Tatal in Cirebon City. Saka Tatal was one of the perpetrators proven guilty of participating in a premeditated murder at the age of 15, involving the late Vina and the late Eky, based on Decision No. 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn, and was sentenced to 8 years in prison. Saka Tatal pursued all available legal remedies up to the cassation level, which resulted in Decision No. 2607K/Pid.Sus Anak/2017 rejecting the cassation request and affirming the appellate decision No. 50/Pid.Sus Anak/2016. In 2024, after completing his sentence, Saka Tatal, with his legal counsel, filed a judicial review on the grounds of novum and judicial error (kekhilafan hakim). However, Decision No. 1688/PK/PID.SUS/2024 rejected the judicial review request. The novum submitted in this case triggered legal debate regarding its relevance and accuracy in the context of the case under review. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, using a prescriptive specification derived from secondary data through literature study, presented in narrative text and analyzed qualitatively. The findings indicate that the new evidence submitted by Saka Tatal in the judicial review does not meet the legal grounds for novum as stipulated in Article 263 Paragraph (2) letter a of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), as considered by the panel of judges in the PK decision. However, it is also important to underline the panel's lack of thoroughness in its legal reasoning, particularly its failure to explain in detail the reasons for rejecting the submitted novum. The evidentiary strength of the novum presented by Saka Tatal is weak, as it provides only a partial picture and fails to prove the overall criminal elements or eliminate his culpability. Although one piece of electronic evidence, such as photos and video recordings, is legally valid, it remains insufficient to overturn the existing decision.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save