Home
Login.
Artikelilmiahs
47933
Update
ELI ARDALYA
NIM
Judul Artikel
KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN LINTAS PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA BERDASARKAN SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini membahas keabsahan pencatatan perkawinan lintas penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Banyumas serta dampak diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan tersebut. Pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan masih menimbulkan interpretasi yang beragam dalam pencatatan perkawinan terutama dalam kasus perkawinan lintas Penghayat Kepercayaan setelah terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami keabsahan pencatatan perkawinan lintas Penghayat Kepercayaan serta menganalisis dampak SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap pencatatan perkawinan lintas Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menerapkan metode yuridis-normatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta wawancara dengan pejabat Disdukcapil Banyumas dan ketua MLKI Kabupaten Banyumas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan lintas Penghayat Kepercayaan tetap sah dan dapat dicatatkan oleh Disdukcapil karena administrasi kependudukan tidak membedakan aliran kepercayaan dalam KTP. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak berdampak pada pencatatan perkawinan antar sesama Penghayat yang berbeda kepercayaan, karena untuk pencatatan tidak perlu melakukan permohonan ke pengadilan, tidak seperti perkawinan beda agama.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research explores the legal validity of registering inter-faith marriages among adherents of belief systems in the One Almighty God in Banyumas Regency, as well as the implications of SEMA No. 2 of 2023 on these registrations. The registration of marriages involving belief system adherents has led to varied interpretations, particularly in cases of inter-faith marriages after the issuance of SEMA No. 2 of 2023. This study aims to analyze the legality of registering inter-faith marriages among belief system adherents and assess the impact of SEMA No. 2 of 2023 on such registrations in Banyumas Regency. Employing a juridical-normative method with a descriptive-analytical approach, data were gathered through a literature review of pertinent laws and regulations, along with interviews conducted with officials from the Banyumas Civil Registry Office (Disdukcapil) and the chairman of the Banyumas Regency MLKI. The findings show that inter-faith marriages among belief system adherents remain legally valid and can be registered by the Civil Registry Office since population administration does not differentiate between belief streams in the KTP. Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 2 of 2023 does not affect the registration of marriages between followers of different indigenous beliefs, as such registration does not require a court petition, unlike interfaith marriages
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save