Home
Login.
Artikelilmiahs
47890
Update
WIDAD ZIYAD
NIM
Judul Artikel
Analisis Yuridis Terhadap Perkara Wanprestasi Dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan (Studi Terhadap Putusan Nomor:1/Pdt.G.S/PN.Ban)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Jual beli tanah merupakan proses peralihan hak milik atas suatu bidang tanah dari penjual kepada pembeli, yang mana berbeda dengan jual beli pada umumnya yaitu harus dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang berwewenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli sebagai alat pembuktian yang sah. Jual beli yang dilakukan tanpa melibatkan PPAT disebut sebagai jual beli tanah di bawah tangan. Sengketa wanprestasi seringkali dijumpai dalam suatu perjanjian di mana tidak berjalan sesuai dengan isi yang telah diperjanjikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan jual beli hak atas tanah di bawah tangan atau yang dilakukan tidak dihadapan PPAT dan untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan wanprestasi dalam putusan ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Spefikiasi penelitian deskriptif analitis yang dikaitkan dengan teori. Menggunakan data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diuraian secara logis dan sistematis berupa teks naratif, yang selanjutnya dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat hanya sah menurut Pasal 1320 KUHPer atau yang sah hanya perjanjian konsensuilnya untuk mengadakan jual beli sedangkan perjanjian jual beli hak atas tanahnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil jual beli hak atas tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena jual beli tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT. Kedua, Hakim dalam memutus Tergugat wanprestasi dalam Putusan Nomor:1/Pdt.G.S/2024/PN. Ban karena telah adanya perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUHPer dan telah adanya kelalaian dari Tergugat berdasar Pasal 1234 KUHper dengan tidak melaksanakan prestasi yaitu melanjutkan jual beli tanah. Menurut penulis, wanprestasi yang dilakukan Tergugat hanya terhadap perjanjian konsensuil bukan terhadap jual beli hak atas tanah.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Land sale and purchase is the process of transferring ownership rights over a piece of land from the seller to the buyer, which differs from regular sales because it must involve a third party with authority, namely the Land Deed Official (PPAT), in creating the Sale and Purchase Deed as a valid proof instrument. A sale conducted without involving the PPAT is called an underhand sale. Disputes over breach of contract (wanprestasi) are often found in agreements where the terms are not fulfilled as agreed. The purpose of this research is to analyze the validity of an underhand land sale or one that is not conducted in the presence of the PPAT and to analyze the legal considerations of the judge in granting the breach of contract claim in this decision. The research employs a normative juridical method with a statutory approach. It is descriptive-analytical, correlating with theoretical frameworks. Secondary data is utilized, collected through literature studies, and presented systematically and logically in narrative text form, followed by normative qualitative analysis. Based on the research findings, the sale and purchase agreement made by the Plaintiff and the Defendant is only valid according to Article 1320 of the Civil Code (KUHPer) or only the consensual agreement to conduct the sale and purchase is valid, while the sale and purchase of land rights is not valid because it does not meet the formal requirements for the sale and purchase of land rights as regulated in Government Regulation No. 24 of 1997, because the sale and purchase was not followed up with the creation of a Sale and Purchase Deed (AJB) by the PPAT. Second, according to the author, the judge's decision in ruling the Defendant in breach of contract (wanprestasi) in Decision No: 1/Pdt.G.S/2024.PN.Ban was in accordance with the elements of wanprestasi. According to the author, the breach of contract committed by the Defendant was only regarding the consensual agreement, not regarding the sale and purchase of land rights
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save