Home
Login.
Artikelilmiahs
47751
Update
MUHAMMAD 'ISYA IMANI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA MUSIK YANG KARYA SENINYA DIBAJAK UNTUK KOMERSIAL OLEH PIHAK LAIN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pembajakan musik pada dewasa ini, masih menjadi suatu permasalahan yang marak terjadi di masyarakat, yang dilakukan melalui berbagai media, seperti penjualan Compact Disc (CD)/Video Compact Disc (DVD) palsu, cover musik tanpa izin, serta penggunaan karya cipta musik untuk kepentingan komersial tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan menjawab permasalahan mengenai bentuk pembajakan musik dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan perlindungan hukum bagi pencipta yang karya seninya dibajak oleh pihak lain untuk komersial dari perspektif hukum pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dari pembajakan musik dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta musik dilihat dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif dengan menggunakan tafsiran hukum Teleologis dan Sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk pembajakan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah illegal copying, plagiarisme, cover musik, counterfeiting, dan bootlegging. Perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta musik yang karya seninya dibajak adalah dengan menempatkan pencipta sebagai korban yang memiliki beberapa hak. Dilihat dari hal tersebut, perlu adanya pembaruan pengaturan yang dapat menjamin perlindungan hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Music piracy today is still a rampant problem in society, which is carried out through various media, such as the sale of counterfeit Compact Disc (CD)/Video Compact Disc (DVD), unauthorized music covers, and the use of copyrighted works of music for commercial purposes without permission. Based on this, the author will answer problems regarding the form of music piracy in Law No. 28 of 2014 and legal protection for creators whose artworks are pirated by other parties for commercial purposes from a criminal law perspective. This study aims to determine the form of music piracy in Law No. 28 of 2014 and to determine the legal protection for music creators from the perspective of criminal law. This research is a normative juridical research with statutory approach and conceptual approach. The data used is secondary data with data collection methods using literature studies which are then analyzed qualitatively using Teleological and Systematic legal interpretations. Based on the results of this study, it can be seen that the form of piracy in Law No. 28 of 2014 is illegal copying, plagiarism, cover music, counterfeiting, and bootlegging. Legal protection for creators or music copyright holders whose artwork is pirated is to place the creator as a victim who has several rights. Judging from this, it is necessary to update the arrangements that can ensure the legal protection of creators or copyright holders.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save