Home
Login.
Artikelilmiahs
47556
Update
AHMAD IZZI THOL`AT WAFA HASIBUAN
NIM
Judul Artikel
PROBLEMATIKA MASA TUNGGU BAGI TERPIDANA MATI BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DAN KUHP NASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pidana mati (doodstraf) merupakan hukuman dengan skala sanksi paling berat untuk seseorang atas kesalahannya. Fenomena masa tunggu eksekusi yang berlarut- larut dan kondisi pemenjaraan yang buruk merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi terpidana mati. Penelitian ini menganalisis tentang perbedaan ketentuan pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam perundang-undangan pidana dan KUHP Nasional, serta relevansi ketentuan pelaksanaan pidana mati yang diatur KUHP Nasional untuk mengurangi potensi berlarutnya masa tunggu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pidana mati di Indonesia tidak mengalami perubahan sejak 1964 sampai sekarang, melalui UU Nomor 2 PNPS 1964 metode pelaksanaan pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak. Ketentuan mengenai masa percobaan selama 10 tahun yang disebutkan Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum masa tunggu terhadap pidana mati dibandingkan perundang- undangan pidana sebelum KUHP Nasional. Walaupun metode eksekusi pidana mati tidak berubah, namun terdapat ketentuan yang berorientasi pada perlindungan terpidana yaitu tempat pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tertutup tanpa pengecualian. Ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun penting diatur dalam hukum tertulis agar kepastian hukum terpidana mati terjamin. Pelaksanaan eksekusi pidana mati harus menjaga martabat terpidana dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur. Pengawasan dan pengamatan pada praktek masa percobaan 10 tahun ini harus dilakukan oleh pengadilan melalui hakim agar berjalan dengan tepat.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Death penalty (deodstraf) is a punishment with the most severe scale of sanctions for a person for his or her mistakes. The phenomenon of protracted waiting periods for execution and poor prison conditions is a violation of human rights for death row inmates. This research analyzes the differences in provisions for implementing the death penalty regulated in criminal legislation and the National Criminal Code, as well as the relevance of the provisions for implementing the death penalty regulated by the National Criminal Code to reduce the potential for protracted waiting periods. This research uses a normative juridical method with a legislative approach, examining legal theories and the practice of implementing positive law regarding the problems that have been formulated. The results of the research show that the implementation of the death penalty in Indonesia has not changed since 1964 until now, through Law Number 2 PNPS 1964, the method of implementing the death penalty is carried out by shooting. The provisions regarding the 10 year probationary period stated in Article 100 Paragraph 1 of Law Number 1 of 2023 have provided legal certainty regarding the waiting period for the death penalty compared to criminal legislation before the National Criminal Code. Although the method of executing the death penalty has not changed, there are provisions that are oriented towards protecting the convict, namely that the execution is carried out behind closed doors without exception. It is important that provisions regarding the 10 year probation period be regulated in written law so that legal certainty for death row prisoners is guaranteed. The execution of the death penalty must maintain the dignity of the convict by paying attention to the governing provisions. Supervision and observation of the practice of the 10 year probation period must be carried out by the court through the judge so that it runs properly.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save