Home
Login.
Artikelilmiahs
47551
Update
TEGES SHAFA AZLIA
NIM
Judul Artikel
RELEVANSI KETIADAAN UNSUR RENCANA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 38/Pid.B/2020/PN PWT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 38/Pid.B/2020/PN. PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Tindak pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut terletak pada keberadaan unsur perencanaan dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara pembunuhan pada Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/PN PWT, khususnya mengenai ketiadaan unsur perencanaan dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Penelitian ini memfokuskan pada Putusan Nomor 38/Pid.B/2020/PN PWT, sebuah kasus pembunuhan yang diperdebatkan ada atau tidak adanya unsur rencana. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang- undangan. Temuan dalam penelitian ini, bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur rencana dalam amar putusannya meskipun fakta hukum memperlihatkan Terdakwa mempersiapkan alat dan menunggu kesempatan yang paling memungkinkan untuk melakukan pembunuhan. Temuan lainnya, bahwa Majelis Hakim menetapkan bobot pemenjaraan sesuai dengan ancaman maksimal dalam tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) meskipun terdapat hal meringankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kekeliruan dari Majelis Hakim terhadap pemenuhan unsur rencana dalam pembunuhan karena penilaian adanya kepanikan atau spontanitas dari Terdakwa dalam melakukan pembunuhan. Majelis Hakim dapat dikonstruksikan menggunakan paradigma pembalasan karena menetapkan bobot pemenjaraan maksimal meskipun adanya hal meringankan. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah seharusnya Majelis Hakim menilai fakta hukum secara komprehensif pada hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pembunuhan dan tidak perlu menetapkan bobot pemenjaraan maksimal sepanjang masih dapat ditemukan hal meringankan dari sisi Terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The crime of murder, as regulated in the Indonesian Criminal Code (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana or KUHP), is generally divided into two types: murder as stipulated in Article 338 and premeditated murder as stipulated in Article 340. The fundamental difference between these two criminal acts lies in the element of planning in the act of murder. This study aims to analyze the judges' considerations in a murder case based on Decision Number 38/Pid.B/2020/PN PWT, particularly concerning the absence of the premeditation element and to understand the rationale behind the judges' decision in sentencing the Defendant. This study focuses on Decision Number 38/Pid.B/2020/PN PWT, a murder case in which the presence or absence of a premeditated element is debated. The study is the result of normative juridical research using a case approach, a conceptual approach, and a statutory approach. The findings in this study indicate that the Panel of Judges did not take the element of premeditation into account in their verdict, despite the legal facts showing that the Defendant had prepared tools and waited for the most opportune moment to commit the murder. Another finding reveals that the Panel of Judges imposed a prison sentence in accordance with the maximum penalty for murder under Article 338, even though mitigating factors were present. The study concludes that there was an error by the Panel of Judges in assessing the fulfillment of the premeditation element in the murder case, due to their interpretation of the Defendant’s actions as being driven by panic or spontaneity. The judges' decision could be construed as employing a retributive paradigm, as they imposed the maximum penalty despite the presence of mitigating factors. The study suggests that the Panel of Judges should comprehensively evaluate the legal facts related to the preparation of the murder and avoid imposing the maximum sentence if mitigating factors in favor of the Defendant are found.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save