Home
Login.
Artikelilmiahs
47321
Update
CALISTHA AMELIA MAHARANI
NIM
Judul Artikel
TRIAL IN ABSENTIA IN THE CRIME OF DESERTION COMMITTED BY MEMBERS OF THE INDONESIAN ARMY AT THE PONTIANAK MILITARY COURT (Study of Case Decision Number 01-K/PM.I-05/AD/I/2023)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Persidangan in absentia termuat secara eksplisit dalam Pasal 196 dan Pasal 214 KUHAP mengenai tidak hadirnya Terdakwa dalam persidangan dan memungkinkan adanya ruang untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia. Dalam ranah Peradilan militer, berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang No.31 Tahun 1997 perkara tindak pidana desersi diselesaikan melalui persidangan in absentia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelasaian tindak pidana desersi melalui persidangan in absentia dan pemenuhan hak asasi bagi terdakwa atas pelaksanaan persidangan in absentia. Proses persidangan in absentia pada tindak pidana desersi dilaksanakan secara materiil berdasarkan Pasal 87 KUHPM dan secara formil berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer terutama dalam Pasal 124 ayat (4), Pasal 141 ayat (10), serta Pasal 143 yang pada pokoknya bahwa suatu perkara desersi yang Terdakwanya tidak ditemukan lagi dapat diselesaiakan tanpa hadirnya Terdakwa. Dalam hal pemenuhan hak asasi Terdakwa atas pelaksanaan persidangan in absentia adalah melalui upaya pemanggilan Terdakwa secara sah dan juga terbuka upaya hukum bagi Terdakwa atas putusan Hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The trial in absentia is explicitly contained in Article 196 and Article 214 of the Criminal Procedure Code regarding the absence of the accused in the trial and allows room for conducting the examination in absentia. In the realm of military justice, based on Article 124 of Law No.31 of 1997, desertion cases are resolved through trial in absentia. The approach method used in this research is normative juridical method. The specification of this research uses prescriptive analytical type. The data source used is secondary data based on primary legal materials and secondary legal materials. Data collection is done by literature study. The analysis method used is normative qualitative. This research aims to find out the process of solving the crime of desertion through trial in absentia and the fulfillment of human rights for the defendant on the implementation of trial in absentia. The process of trial in absentia in the crime of desertion is carried out materially based on Article 87 of the Criminal Code and formally based on Law No.31 of 1997 concerning military justice, especially in Article 124 paragraph (4), Article 141 paragraph (10), and Article 143 which basically states that a desertion case where the Defendant is no longer found can be resolved without the presence of the Defendant. In terms of the fulfillment of the defendant's human rights over the implementation of the trial in absentia is through efforts to summon the defendant legally and also open legal remedies for the defendant against the judge's decision.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save