Home
Login.
Artikelilmiahs
46694
Update
JEFRI EKANIARTO
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK “KILAT” BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek mempunyai peranan sangat penting dalam kelancaran dan peningkatan perdagangan barang maupun jasa. Bagi pelaku usaha merek sangat penting untuk dapat membedakan suatu produk dan/atau jasa yang diperdagangkan, sedangkan bagi konsumen merek dapat membuat merasa puas akan kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga dapat menciptakan rasa positif terhadap merek. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis pembatalan merek “KILAT” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN. Niaga.Sby. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dikabulkannya gugatan pembatalan merek “KILAT” yang beriktikad tidak baik, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum dari pembatalan merek “KILAT” adalah merek tersebut dicoret dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek tersebut.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademarks are an important part of Intellectual Property Rights, especially for business operators in maintaining healthy competition. Trademarks play a crucial role in the smooth flow and improvement of trade in goods and services. For business operators, trademarks are essential for distinguishing traded products and/or services, while for consumers, trademarks can create satisfaction in meeting their needs and desires, thus fostering a positive perception of the brand. This study aims to determine the juridical perspective on the cancellation of the "KILAT" trademark based on Law Number 20 of 2016 concerning trademarks and geographical indications in Decision Number 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN. Niaga.Sby. This research uses the normative juridical approach method with the specification of descriptive analysis research. The data source used is secondary data, and the data collection method is conducted through literature study. Then, the obtained data is presented in the form of narrative text, and the data analysis method used is qualitative normative method. Based on the research results and discussion, it can be concluded that the granting of the cancellation lawsuit for the "KILAT" trademark, which acted in bad faith, is in accordance with the provisions stipulated in Article 21 paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The legal consequence of the cancellation of the "KILAT" trademark is that it will be removed from the General List of Trademarks of the Directorate General of Intellectual Property, resulting in the termination of legal protection for the said trademark.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save