Home
Login.
Artikelilmiahs
46322
Update
NEVA WULAN INDRIYANI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HAK-HAK ISTRI DALAM PUTUSAN CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS PUTUSAN No.1745/Pdt.G/2023/PA.Sbr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pengaturan mengenai pemberian hak-hak istri dalam perceraian dalam hukum keluarga di Indonesia merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi mantan istri setelah terjadinya perceraian. Nafkah iddah dan mut’ah adalah kewajiban yang diberikan suami kepada istri setelah perceraian sebagai bentuk dukungan finansial selama masa iddah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah menurut hukum di Indonesia dan bagaimana ketentuan hukum tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah dalam Putusan No. 1745/Pdt.G/2023/PA.Sbr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif, sistematis dan logis guna memperoleh penjelasan dari masalah tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan dalam cerai talak diatur dalam Pasal 113 sampai 162 KHI sementara menurut pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai hak-hak istri dalam cerai gugat. Perlindungan mengenai peluang bagi istri untuk mendapatkan hak-haknya pada cerai gugat dijelaskan dalam SEMA No. 2 Tahun 2019. Ketentuan hukum tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah dalam kasus cerai gugat pada putusan No. 1745/Pdt.G/2023/PA.Sbr tidak menggunakan SEMA No. 2 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam pertimbangan hukumnya sehingga mantan istri tidak mendapatkan hak-haknya. Dalam kasus ini hakim dapat menggunakan hak ex officio sesuai dengan perintah Mahkamah Agung dalam Buku II selama istri tidak berbuat nusyuz karena pada putusan ini, Tergugat atau suami yang berbuat nusyuz kepada Penggugat atau istri dengan meninggalkan Penggugat selama 7 bulan dan melakukan perbuatan KDRT. Kata Kunci: Cerai Gugat, Hak-Hak Istri, KDRT
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT Regulations regarding the provision of wife’s divorce in Indonesian family law are an important aspect in providing legal protection for ex-wives after divorce. Iddah and mut'ah support are obligations given by husbands to wives after divorce as a form of financial support during the iddah period. The formulation of the research problem is how the provisions regarding the provision of iddah and mut'ah support are regulated according to Indonesian law and what are the legal provisions regarding the provision of iddah and mut'ah support in Decision No. 1745/Pdt.G/2023/PA.Sbr. This research is normative juridical research which is then analyzed normatively qualitatively, systematically and logically in order to obtain an explanation of the problem. The results of the research can be concluded that the protection in talaq divorce is regulated in Article 113 to 162 KHI while according to the article it does not explain the rights of the wife in judicial divorce. The protection of the opportunity for the wife to obtain her rights in the judicial divorce is explained in SEMA No. 2 of 2019. Legal provisions regarding the granting of iddah and mut'ah alimony in judicial divorce cases sued in decision No. 1745/Pdt.G/2023/PA.Sbr does not use SEMA No. 2 of 2019 as a guideline in legal consideration so that ex-wives do not receive her rights. In this case, the judge can use ex officio rights in accordance with the order of the Supreme Court in Book II as long as the wife does not commit nusyuz because in this ruling, the Defendant or the husband who commits nusyuz to the Plaintiff or wife by leaving the Plaintiff for 7 months and committing domestic violence. Keywords: Divorce, Wife's Rights, Domestic Violence
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save