Home
Login.
Artikelilmiahs
46242
Update
MOCH BAYU NIZAR FACHRI
NIM
Judul Artikel
Kendala Bawaslu Kabupaten Pemalang Menyikapi Praktik Money Politic Dalam Pencanangan Program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pilkada yang baik secara konstitusional merupakan salah satu prasyarat terciptanya kehidupan demokrasi yang ideal di suatu negara. Pelaksanaan proses Pilkada yang baik membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemilu seperti penyelenggara pemilu, calon atau peserta Pilkada, serta semua pihak yang terlibat di dalamnya. Fenomena demokrasi yang berlangsung sangat cepat di Indonesia ternyata di lain pihak hingga saat ini telah menimbulkan masalah baru dalam bidang sosial, politik, dan hukum di Indonesia yakni maraknya praktek politik uang yang berlangsung hampir di seluruh tingkatan Pemilihan Umum, alhasil rasionalitas pemilih pada saat pemungutan suara menjadi layak untuk dipertanyakan. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan kehadiran Badan Pengawas Pemilu dengan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum termasuk di tingkat Daerah Kabupaten/Kota sampai kebawah, juga untuk menekan angka kecurangan yang terjadi selama Pemilu berlangsung. Melalui program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang yang dicanangkan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, dapat dilihat bagaimana pengaruh pasca dideklarasikannya program tersebut, apa saja kendala yang dihadapi, serta upaya penyelesaian pelanggaran dalam pelaksanaanya. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi (data primer) dan dari dokumen, buku, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, jurnal, berita, dan publikasi yang berhubungan dengan objek penelitian (data sekunder). Hasil penelitian ini menunjukkan upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang menemui berbagai kendala seperti luasnya wilayah desa tempat dicanangkannya program yang tidak dapat dijangkau oleh semua personil Bawaslu Kabupaten Pemalang, kebudayaan masyarakat yang menganggap politik uang sebagai “rejeki yang tidak boleh ditolak’, tidak adanya peraturan yang mengikat dan pemberian sanksi untuk masyarakat desa tempat dicanangkannya program, dan kasus pelanggaran politik yang berhenti di tengah jalan karena lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) tidak jarang menemui titik perbedaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
A constitutionally sound regional election (Pilkada) is one of the prerequisites for the creation of an ideal democratic life in a country. The successful implementation of a good Pilkada process requires commitment from all stakeholders involved in the election process, including election organizers, candidates or Pilkada participants, and all parties involved. The rapid development of democracy in Indonesia, on the other hand, has created new issues in the social, political, and legal fields, particularly the widespread practice of money politics that occurs at almost every level of the election process, ultimately calling into question voter rationality during voting. This paper aims to describe the role of the Election Supervisory Body (Bawaslu) in efforts to improve the quality of elections, including at the district/city level and below, and to reduce fraud during elections. Through the Village Supervision and Anti-Money Politics Village programs initiated by Bawaslu of Pemalang Regency, the impact after the declaration of these programs can be observed, along with the challenges faced and efforts to resolve violations in their implementation. This research uses a descriptive qualitative method with data collection from interviews, observations, and documentation (primary data) and from documents, books, research reports, theses, journals, news, and publications related to the research object (secondary data). The results of this study show that the efforts made by Bawaslu of Pemalang Regency in implementing the Village Supervision and Anti-Money Politics Village programs faced various challenges, such as the vastness of the village areas where the programs were initiated, which could not be fully covered by all personnel of Bawaslu Pemalang Regency, the cultural view of the community that considers money politics as a 'blessing not to be refused,' the absence of binding regulations and sanctions for the village communities where the programs were initiated, and cases of political violations that stalled because the institutions involved in Gakkumdu (Bawaslu, the Police, and the Prosecutor's Office) often encountered differences in opinion.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save