Home
Login.
Artikelilmiahs
45799
Update
ALFIN SETYO YUDHOYONO
NIM
Judul Artikel
LEGAL RESPONSIBILITY OF DIGITAL HEALTHCARE PROVIDER PLATFORMS IN TELEMIDICINE SERVICES
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk-bentuk tanggung jawab hukum platform penyedia layanan kesehatan digital dalam memberikan pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara kualitatif menggunakan analisis isi dan analisis perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengaturan tanggung jawab hukum platform penyedia layanan kesehatan digital dalam memberikan pelayanan telemedicine sudah menunjukkan taraf sinkronisasi secara vertikal. Artinya, peraturan perundang-undangan terkait tanggung jawab hukum platform penyedia layanan kesehatan digital dalam memberikan pelayanan telemedicine yang memiliki derajat lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi, peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi menjadi dasar atau sumber dibentuknya peraturan yang memiliki derajat lebih rendah. Bentuk tanggung jawab hukum platform penyedia layanan kesehatan digital dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi: tanggung jawab hukum perdata berdasarkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; tanggung jawab hukum pidana berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67, 68, dan 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; dan tanggung jawab hukum administrasi berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study aims to determine the synchronization of regulations and forms of legal responsibility of digital health service provider platforms in providing telemedicine services in the regulatory structure of laws and regulations in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a legislative approach method, an analytical approach, and a conceptual approach. The research specifications used are an inventory of laws and regulations (positive law), legal synchronization, and legal discovery in concreto. The type of data used is secondary data obtained from literature studies. Data processing methods with data reduction, data display and data classification. This research is presented in the form of narrative text with qualitative data analysis methods using content analysis and comparative analysis. Based on the results of the study, it is known that the regulation of the legal responsibility of digital health service provider platforms in providing telemedicine services has shown a level of vertical synchronization. This means that the laws and regulations related to the legal responsibility of digital health service provider platforms in providing telemedicine services that have a lower degree do not conflict with regulations that have a higher degree, regulations that have a higher degree become the basis or source for the formation of regulations that have a lower degree. The forms of legal responsibility of digital health service provider platforms in providing telemedicine services include: civil legal responsibility based on Article 26 of Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 and amended by Law Number 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions; criminal legal responsibility based on Article 45A of Law Number 11 of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 and amended by Law Number 1 of 2024 concerning Information and Electronic Transactions, Articles 67, 68, and 70 of Law Number 27 of 2022 concerning Protection of Personal Data; and administrative legal responsibility based on Article 36 of the Regulation of the Minister of Communication and Informatics Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save