Home
Login.
Artikelilmiahs
45718
Update
REVVY MAISYOLA SEFYANI
NIM
Judul Artikel
Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Sharing Margin Antara MG Dengan PT. MV Dalam Perjanjian Tidak Tertulis (Studi Kasus Putusan Nomor 561/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Wanprestasi sering menjadi salah satu permasalahan dalam suatu perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi apabila salah satu pihak di dalam perjanjian tersebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Apabila debitur melakukan wanprestasi, maka pihak kreditur dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang di alaminya, seperti kasus yang terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 561/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakim mengkualifisir Tergugat melakukan wanprestasi pada perjanjian sharing margin dan menganalisis akibat hukum atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat pada perjanjian sharing margin dalam perjanjian tidak tertulis pada Putusan Nomor 561/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian analisis preskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudia disajikan dalam bentuk uraian yang disusun dalam bentuk teks naratif dengan analisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Hakim menyatakan PT. MV (Tergugat) melakukan wanprestasi. Hakim mengkualifisir Tergugat melakukan wanprestasi pada perjanjian sharing margin berdasarkan bukti-bukti berupa pengakuan kesepakatan perjanjian sharing margin dan saksi- saksi yang diajukan MG (Penggugat), tanpa menjelaskan unsur-unsur wanprestasi yang terpenuhi. Kemudian akibat hukum atas wanprestasi yang dilakukan Tergugat yaitu membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar kerugian atas biaya (kosten) yang secara nyata dikeluarkan oleh Tergugat dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Pasal 1243 KUH Perdata.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Default is often one of the problems in an agreement. Default can occur if one of the parties to the agreement does not carry out its obligations in accordance with what was promised. If the debtor defaults, the creditor can claim compensation for the losses he has suffered, such as the case that occurred in the South Jakarta District Court Decision Number 561/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. This study aims to analyze the judge qualifying the Defendant to default on the margin sharing agreement and analyze the legal consequences of default committed by the Defendant on the sharing margin agreement in an unwritten agreement in Decision Number 561/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. This research uses a normative juridical approach method with prescriptive analysis research specifications. The data collection method in this research was carried out by literature study which was then presented in the form of descriptions arranged in the form of narrative text with qualitative normative analysis. Based on this research, it is concluded that the Judge declared PT MV (Defendant) in default. The judge qualified the Defendant to default on the margin sharing agreement based on evidence in the form of recognition of the sharing margin agreement and witnesses submitted by MG (Plaintiff), without explaining the elements of default that were fulfilled. Then the legal consequences of the default committed by the Defendant are to pay compensation to the Plaintiff in the amount of losses for costs (cost) that were actually incurred by the Defendant and were a direct result of the default. This is in accordance with the regulations in Article 1243 of the Civil Code.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save