Home
Login.
Artikelilmiahs
45693
Update
PRAKOSO CAHYO DEWANTO
NIM
Judul Artikel
TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Permufakatan jahat merupakan suatu kejahatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncakan tersebut belum terjadi. Salah satu putusan yang berkaitan dengan permufakatan jahat adalah Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt dan mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan spesifikasi penelitian normatif preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan dan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menunjukan bahwa Penerapan unsur-unsur tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt sebagaimana diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tersebut dinilai sudah tepat karena unsur Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 telah terpenuhi dan Hakim dalam memutus Perkara Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara menunjukkan bahwa Hakim tidak mempertimbangkan permufakatan jahat yang telah dilakukan Terdakwa, selain itu Terdakwa yang merupakan seorang residivis tidak menjadi pertimbangan hakim sebagai hal-hal yang memberatkan pemidanaan terhadap Terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Conspiracy is a crime to commit a crime, it can be said that the criminal act that was agreed upon, prepared or planned has not yet occurred. One of the decisions relating to criminal conspiracy is Purwokerto District Court Number 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt. This research aims to determine the application of the elements of criminal conspiracy, without rights or against the law possessing, storing, controlling, and providing non-plant class I narcotics in the Purwokerto District Court Decision Number 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt and knowing the basic legal considerations of the Purwokerto District Court Judge in imposing a crime on the Defendant in the Court Decision Purwokerto State Number 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt. The approach method used in this research is normative with prescriptive normative research specifications. The data source used is secondary data by collecting and using literature studies presented in narrative text, and the data analysis method used is normative qualitative. Based on the results of research and discussion, it shows that the implementation of the elements of criminal conspiracy, without rights or against the law possessing, storing, controlling, and providing class I non-plant narcotics in Purwokerto District Court Decision Number 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt as threatened by Article 112 paragraph (1) in conjunction with Article 132 of Law No. 35 of 2009 is considered appropriate because the elements of Article 112 paragraph (1) in conjunction with Article 132 of Law No. 35 of 2009 has been fulfilled and the Judge in deciding Case Number 150/Pid.Sus/2022/PN Pwt for 5 (five) years and 6 (six) months in prison showed that the Judge did not consider the evil conspiracy that had been carried out by the Defendant, apart from that the Defendant was a recidivist is not taken into consideration by the judge as an aggravating factor in the defendant's sentence.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save