Home
Login.
Artikelilmiahs
4497
Update
AHMAD ALFI DIMYATI
NIM
Judul Artikel
HASIL CETAK SHORT MESSAGE SERVICE SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Tinjuan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.74/ Pid. B/2012/ P.N. Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini berjudul Hasil Cetak Short Message Service sebagai alat bukti perkara Tindak Pidana Perjudian (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 74/Pid. B/ 2012/ P.N Pwt). Metode Penelitian yang di gunakan adalah Yuridis Normatif dengan Pendekatan analistis. Penelitian ini bersumberkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen maupun surat-surat resmi yang ada hubungannya dengan objek penelitian, kemudian data diolah secara kualitatif yang akan menghasilkan jawaban terhadap permasalahan yang diteliti. Sistem pembuktian yang di gunakan di Indonesia adalah Pembuktian menurut undang-undang secara Negatif dan untuk menyatakan salah tidaknya seseorang terdakwa, haruslah dapat di buktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta sekaligus “di sertai” dengan keyakinan dari hakim, jika salah satu unsur tersebut tidak ada maka terdakwa harus di putus bebas. Alat-alat bukti yang sah saat ini di atur dalam Pasal 184 KUHAP. Hasil cetak Surat elektronik sebagai alat bukti memang tidak diatur secara jelas di dalam KUHAP, Tetapi pada Pasal 187 poin d dapat digunakan sebagai acuan pemberlakuan Hasil cetak Short Message Service sebagai sebuah “Surat Lain”. Hasil cetak Short Message Service dapat di jadikan sebagai alat bukti petunjuk apabila telah ada isyarat tentang suatu kejadian dimana isi dari Short Message Service tersebut mempunyai persesuaian antara kejadian yang satu dengan yang lain dimana isyarat yang tersebut melahirkan suatu petunjuk yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merumuskan bahwa Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Pembahasan dalam skripsi ini mengenai Hasil cetak Short Message Service sebagai alat bukti elektronik ditinjau dari hukum acara pidana Indonesia.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This study is entitled The Print Short Message Service as evidence Crime Gambling lawsuit (Judicial Review against Navan District Court Decision No. 74/Pid. B / 2012 / PN PWT). Methods used are normative juridical with analytical approach. This study obtained their data from the secondary legislation, literature books, papers, documents and official papers that had to do with the object of research, then the data will be processed in a qualitatively produce answers to the problems studied. Verification system that is in use in Indonesia is proof by law to state the negatives and false whether someone accused must be proved with the manner and with the evidence that legitimate under the law and at the same time "in the accompanied" with the confidence of judge, if one element is missing then the defendant must be at breaking free. Tool-valid evidence currently regulated in Article 184 Code of Criminal Procedure Electronic mail printouts as evidence does not clearly regulated in the Code of Criminal Procedure, Article 187 but the point d can be used as a reference implementation Printouts Short Message Service as an "Other Securities". Short Message Service Printouts can be made as evidence hint hint if there has been an event where the content of the Short Message Service has a rapprochement between events with each other where the cue that is giving birth to a direction that forms the reality of an offense and defendant culprit. Article 5 of Law No. 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions formulate the Electronic Information and Electronic Documents and or or prints with a valid legal evidence which is an extension of the valid evidence in accordance with the Civil Procedure applicable in Indonesia. The discussion in this paper on the Print Short Message Service as electronic evidence in terms of criminal law in Indonesia.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save