Home
Login.
Artikelilmiahs
44961
Update
RANGGA WIRA YUDHA
NIM
Judul Artikel
PENOLAKAN PEMBUKTIAN ASAL USUL ANAK AKIBAT PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 381/Pdt.P/2021/PA.Kab.Kdr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penetapan asal-usul anak dalam hukum Islam termasuk salah satu hal yang penting. Karena dengan adanya penetapan asal-usul anak dapat diketahui hubungan nasab antara anak dengan ayahnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim menolak dan akibat hukumnya pada status anak dalam memutus perkara pembuktian asal-usul anak akibat pernikahan di bawah tangan pada Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor 381/Pdt.P/2021/Pa.Kab.Kdr. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan data sekunder yang diproses melalui studi kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim pada kasus ini, mendasarkan pada Jumhur Ulama mengenai batas maksimal usia kandungan karena istri melahirkan kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka anak tersebut tidak ada hubungan nasab dengan suami. Peneliti beranggapan bahwa hakim dapat menambahkan Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji No. D/ED/PW.01/03/1992 tentang ‘Adam Wali Nikah. Akibat dari ditolaknya permohonan tersebut yaitu anak kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak sah, Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan juga hak-hak yang bisa didapatkan seorang anak meskipun menolak permohonan tersebut contohnya melalui Fatwa MUI Nomor 10 tahun 2012 dengan memberi hukuman ta’zir pada sang ayah dengan mewajibkannya untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta setelah meninggal melalui wasiat wajibah dengan tujuan sebagai perlindungan hak anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The determination of a child's origin in Islamic law is a crucial matter. Determining a child's origin helps identify the lineage relationship between the child and their father. The research problem in this study examines the legal considerations for the judge's decision to reject and its legal consequences on the child's status in deciding the proof of the child's origin due to an underhanded marriage in the Decision by the Religious Court of Kediri Number 381/Pdt.P/2021/PA.Kab.Kdr. This study employs normative juridical research methodology, which is then analyzed qualitatively with secondary data processed through a literature review. The judge's legal consideration in this case is based on the majority of scholars (Jumhur Ulama) regarding maximum pregnancy period because the wife gave birth less than six months after the marriage ceremony, resulting in no lineage relationship between the child and the husband. The researcher believes that the judge could have considered adding the Directorate General of Religious Affairs and Hajj Affairs Letter No. D/ED/PW.01/03/1992 concerning 'Adam Wali Nikah' (Guardian in Marriage). The consequence of rejecting the petition is that the child loses their rights as a legitimate child. The panel of judges should also consider the rights that a child can obtain even though the petition is rejected, for example, through the MUI Fatwa Number 10 of 2012 by imposing ta'zir punishment on the father by obligating him to fulfill the child's living needs and providing inheritance through mandatory wills to protect the child's rights.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save