Home
Login.
Artikelilmiahs
44725
Update
DWI ZALLU ANANTARIAWAN
NIM
Judul Artikel
PERUBAHAN STATUS KAWIN MENJADI BELUM KAWIN DALAM KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) PASCA PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 492/Pdt.P/2023/PN.Tnn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Sahnya suatu perkawinan selain harus dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, juga harus dicatatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. Status perkawinan seseorang dalam KTP akan berakibat kepada hak dan kewajiban hukum yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerbitan KTP dan hilangnya status kewarganegaraan, menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 492/Pdt.P/2023/PN.Tnn dalam mengabulkan permohonan perubahan status kawin menjadi belum kawin dalam KTP, serta menganalisis akibat hukum perubahan status kawin menjadi belum kawin dalam KTP. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Metode penyajian data yaitu teks deskriptif dan metode analisis data yang digunakan yaitu normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mekanisme penerbitan KTP dibedakan bagi penduduk WNI dan WNA. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Perpres No. 96 Tahun 2018. Bagi WNI yaitu telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah dan melampirkan KK. Bagi WNA yaitu melampirkan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP). WNI dapat dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, sebagaimana Pasal 23 huruf c Undang-Undang Kewarganegaraan. Dasar pertimbangan hukum hakim didasarkan pada 3 pertimbangan yaitu Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Perkawinan namun tidak tepat, lalu Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2015 namun kurang tepat, serta Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan namun tidak tepat. Akibat hukum perubahan status kawin menjadi belum kawin dalam KTP secara administratif berakibat pada akta kelahiran anak yang menyebutkan nama ibunya saja, sebagaimana Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 108 Tahun 2019. Namun secara agama, anak yang dilahirkan tetaplah anak sah sebagai akibat perkawinan yang sah, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The validity of a marriage, in addition to being conducted according to the respective religion and belief, must also be registered. This is regulated under Article 2 paragraphs (1) and (2) of the Marriage Law. The marital status of an individual on their Indonesian Identity Card (KTP) will have implications for their new legal rights and obligations. This study aims to understand the mechanism of issuing KTP and the loss of citizenship status, analyze the legal considerations of the District Court of Tondano Judges in Decision No. 492/Pdt.P/2023/PN.Tnn in granting the application for the change of marital status from married to unmarried on the KTP, and analyze the legal consequences of changing marital status from married to unmarried on the KTP. This research employs a normative juridical approach with a descriptive analytical research specification. The data sources used are secondary data. Data collection methods through literature study, and the obtained data is presented in descriptive text with normative qualitative data analysis methods. Based on the research results and discussion, the mechanism for issuing KTP is differentiated for WNI and WNA, as stipulated Articles 15 and 16 of Perpres No. 96 of 2018. For WNI, the criteria are being at least 17 years old, being or having been legally married, and attaching a KK. For WNA, it requires attaching a Permanent Stay Permit (ITAP) document. WNI may lose their citizenship status by the President upon their own request, as stipulated in Article 23 letter c of the Indonesian Citizenship Law. The legal considerations of the judges were based on three considerations, Article 2 paragraph (2) of the Marriage Law, although not entirely accurate, Article 4 paragraph (1) of Permendagri No. 74 of 2015, although less accurate, and Article 52 paragraph (1) of the Population Administration Law, although not accurate. The administrative legal consequences of changing marital status from married to unmarried on the KTP will affect the child’s birth certificate, mentioning only the mother’s name, as stipulated in Article 48 paragraph (1) of Permendagri No. 108 of 2019. However, according to religion, a child born remains a legitimate child as a result of a legitimate marriage, as stipulated in Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law. Based on Article 7 paragraph (1) of the Child Protection Law, it is stated that every child has the right to know their parents, to be raised, and to be cared for by their own parents.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save