Home
Login.
Artikelilmiahs
44718
Update
IQBAL ILHAMI ZAKARIAH
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK (Tinjauan Yuridis Nomor 1264/Pdt.P/2023/PA.Cbn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
ABSTRAK Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai batasan minimal usia untuk dapat melangsungkan perkawinan. Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun apabila terdapat keadaan mendesak yang menyebabkan seseorang harus melangsungkan perkawinan dibawah umur, maka orang tua pihak wanita dan/atau pria dapat meminta dispensasi kepada pengadilan agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan dan untuk mengetahui akibat hukum dari dikabulkannya permohonan Pemohon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan konseptual dimana spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber dan jenis data adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan. Metode pengolahan data dilakukan dengan mereduksi data dilanjutkan editing bahan hukum dan kemudian mengklasifikasikan bahan-bahan hukum. Metode analisis adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan logika deduktif analisis normatif kualitatif dengan penyajian data berbentuk teks naratif. Hasil penelitian permohonan dispensasi perkawinan anak pemohon berusia 16 tahun 02 bulan dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah kesadaran diri sendiri untuk menikah. Faktor eksternal adalah faktor yang memengaruhi anak untuk menikah dibawah umur seperti faktor ekonomi, faktor keterbataasan Pendidikan dan tradisi/agama serta alasan utama pemohon mengajukan permohonan diepensasi perkawinan ialah karena anak pemohon saling mengenal dan menjalin hubungan selama kurang lebih 1 tahun, menikah bukan karena paksaan orangtua dan khawatir akan terjerumus dikemudian hari. Hakim Pengadilan Agama Cibinong berwenang mengadili perkara dengan Nomor 1264/Pdt.P/2023/PA.Cbn. berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Permohonan dispensasi kawin usia anak Pemohon 16 tahun 02 bulan maka majelis hakim dalam putusannya mengabulkan permohonan dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dan adanya alasan serta bukti yang cukup. Akibat hukum yang timbul atas dikabulkannya permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Nomor 1264/Pdt.P/2023/PA.Cbn. Anak para pemohon yang bernama Rani Mahrani bin Masum dapat melangsungkan perkawinan meski anak tersebut masih belum mencapai umur 19 tahun. Kata kunci: Permohonan, Dispensasi, Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
ABSTRACT The Indonesian government has established regulations regarding the minimum age for marriage. The age limit for marriage is regulated in Article 7 paragraphs (1) and (2) of Law Number 16 of 2019, which states that marriage is only permitted if both the man and woman have reached the age of 19. However, in urgent circumstances that necessitate marriage below this age, the parents of the prospective bride and/or groom can request a dispensation from the religious court with compelling reasons and sufficient supporting evidence. The purpose of this research is to understand the basis of the judges' considerations in granting the submitted requests and to determine the legal consequences of granting the petitioners' requests. This study is a normative legal research employing statutory, case, and conceptual approaches, with a descriptive-analytical research specification. The sources and types of data used are secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is conducted through literature review. The data processing method involves reducing data, followed by editing legal materials, and then classifying these legal materials. The analysis method is doctrinal research using deductive logic and qualitative normative analysis, with the data presented in narrative text form. The research results on the petition for marriage dispensation for a 16 years and 2 months old applicant conclude that there are internal and external factors involved. Internal factors include personal awareness and willingness to marry. External factors influencing underage marriage include economic issues, educational limitations, traditions/religion, and the primary reason for the petition is that the applicant’s child has known and been in a relationship for approximately one year, desires to marry not due to parental coercion, and fears of future pitfalls. The Religious Court of Cibinong has jurisdiction over the case with Number 1264/Pdt.P/2023/PA.Cbn, based on Article 49 of Law Number 3 of 2006 in conjunction with Law Number 50 of 2009 on Religious Courts. The petition for marriage dispensation for a 16 years and 2 months old applicant was granted by the panel of judges based on Article 7 paragraphs (1) and (2) of Law Number 16 of 2019 on the marriage age limit, with sufficient reasons and evidence. The legal consequence of granting the marriage dispensation petition under Decision Number 1264/Pdt.P/2023/PA.Cbn is that the petitioners' child, Rani Mahrani bin Masum, is permitted to marry despite not having reached the age of 19. Keywords: Request, Dispensation, Marriage
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save