Home
Login.
Artikelilmiahs
44686
Update
ACYNTIA AGATA
NIM
Judul Artikel
ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI MUTILASI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn dan Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sru)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Mutilasi merupakan perbuatan yang sangat keji terhadap korban, selain membunuh juga memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Belum diketahui secara pasti jika mutilasi pada pembunuhan berencana bisa menjadi faktor pemberatan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn dan Putusan Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sru serta mengetahui apakah mutilasi pada pembunuhan berencana merupakan salah satu faktor pemberatan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian Preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn dan Putusan Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sru didasarkan pada syarat pemidanaan, alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 183 KUHAP, dan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Unsur rencana pada pembunuhan berencana menjadi faktor pemberatan pidana secara yuridis. Mutilasi juga dapat menjadi faktor pemberatan sanksi pidana karena bertentangan dengan Sila Ke-dua Pancasila dan HAM. Majelis hakim dalam memutus perkara pidana pembunuhan berencana disertai mutilasi pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn dan Putusan Nomor 50/Pid.B/2019/PN Sru menggunakan teori pemidanaan absolut yang selaras dengan teori keadilan vindikatif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Mutilation is an act that is very cruel to the victim, in addition to killing also cut the victim's body into several parts. It is not yet known for sure if mutilation in premeditated murder can be a factor in aggravating criminal sanctions. This research aims to find out the basis of the judge's consideration in imposing punishment in Decision Number 349/Pid.B/2023/PN Smn and Decision Number 50/Pid.B/2019/PN Sru and to find out whether mutilation in premeditated murder is one of the aggravating factors of criminal sanctions. This research uses the Normative Juridical approach method with Prescriptive research specifications. The data source used is secondary data obtained from literature study. The data is presented in the form of narrative text using qualitative normative analysis. The results of this study indicate that the Panel of Judges in imposing punishment in Decision Number 349/Pid.B/2023/PN Smn and Decision Number 50/Pid.B/2019/PN Sru are based on the requirements for punishment, valid evidence in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code, and aggravating and mitigating circumstances. The element of planning in premeditated murder is a juridical aggravating factor. Mutilation can also be a factor in aggravating criminal sanctions because it is contrary to the Second Precept of Pancasila and human rights. The panel of judges in deciding the criminal case of premeditated murder accompanied by mutilation in Decision Number 349/Pid.B/2023/PN Smn and Decision Number 50/Pid.B/2019/PN Sru used the theory of absolute punishment which is in line with the theory of vindicative justice.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save