Home
Login.
Artikelilmiahs
44612
Update
ANDREA AYU MALINDA
NIM
Judul Artikel
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT Sucofindo
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perusahaan sebagai pelaku usaha semakin menyadari pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan operasionalnya. CSR tidak hanya dianggap sebagai tanggung jawab moral, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang penting untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan. Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan disertai data primer sebagai pendukung. Metode analisis yang digunakan yakni normatif kualitatif yaitu metode yaitu pembahasan dan penjabaran yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian terhadap norma kaidah maupun teori hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, PT Sucofindo sebagai perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam telah melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan program CSR yang mengacu pada capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nomor 3, 4, 7, 8, 12, dan 16. Maka dari itu, PT Sucofindo tidak dapat dikenai sanksi sebagaimana ketentuan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Companies as business actors increasingly realize the importance of Corporate Social Responsibility (CSR) as an integral part of their operational activities. CSR is not only considered a moral responsibility, but also an important business strategy to create long-term value for the company. The regulation of Corporate Social Responsibility (CSR) is regulated in Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This research uses a normative juridical approach method, normative research is legal research that examines library material so it is also called library legal research accompanied by primary data as support. The method of analysis used is normative qualitative, which is a method that is a logically arranged discussion and description of the results of research on the norms of legal rules and theories that are relevant to the subject matter. Based on the results of the research, PT Sucofindo as a company related to natural resources has implemented Corporate Social Responsibility (CSR) in accordance with the provisions of Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies with CSR programs referring to the Sustainable Development Goals (SDGs) numbers 3, 4, 7, 8, 12, and 16. Therefore, PT Sucofindo cannot be subject to sanctions as stipulated in Article 74 paragraph (3) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save