Home
Login.
Artikelilmiahs
44580
Update
WINA ISRA OKTAVIANI
NIM
Judul Artikel
PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Pertempuran Fallujah di Irak pada 2004)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Bom fosfor putih kerap digunakan sebagai senjata pada saat konflik bersenjata. Salah satu penggunaan fosfor putih yaitu pada saat konflik bersenjata antara Amerika Serikat dengan pemberontak di Irak yang dinamakan Pertempuran Fallujah pada 2004. Efek yang dihasilkan oleh fosfor putih sangat menyiksa dan merugikan, baik bagi kombatan ataupun sipil, namun belum ada konvensi atau aturan khusus terkait pelarangan penggunaan fosfor putih sebagai senjata pada saat konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan bom fosfor putih menurut Hukum Humaniter Internasional, serta untuk menganalisis akibat hukum penggunaan bom fosfor putih dalam Pertempuran Fallujah di Irak pada 2004. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis dan logis serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan terkait penggunaan senjata kimia secara umum terdapat dalam Pasal 70 Kode Lieber, Bagian Pertimbangan Deklarasi St. Petersburg 1868, Pasal 13 (a) dan (c) Deklarasi Brusless 1874, Pasal 23 huruf (a) dan (e) Konvensi Den Haag IV 1907. Ketentuan terkait penggunaan fosfor putih secara khusus terdapat dalam Pasal 1 dan 2 Protokol III Senjata Konvensional Tertentu 1980 yang melarang penggunaan senjata pembakar dan Pasal 2 Konvensi Senjata Kimia 1993 yang melarang penggunaan senjata kimia. Penggunaan fosfor putih oleh Amerika Serikat pada saat pertempuran Fallujah berlangsung bertentangan dengan Pasal 27 Konvensi Jenewa IV 1949. Amerika Serikat dapat dikenai tanggung jawab negara secara kolektif.
Abtrak (Bhs. Inggris)
White phosphorus bomb is often used as a weapon during armed conflict. One of the uses of white phosphorus was during the armed conflict between the United States of America and insurgents in Iraq called the Battle of Fallujah in 2004. The effects produced by white phosphorus are very torturous and detrimental, both for combatants and civilians, but there is no convention or special rules regarding the prohibition of the use of white phosphorus as a weapon during armed conflict. This study aims to determine the regulation of the use of white phosphorus bombs according to International Humanitarian Law, as well as to analyze the legal consequences of the use of White Phosphorus Bombs in the Battle of Fallujah in Iraq in 2004. This research is normative legal research with a statute approach and conceptual approach. The data used is secondary data with data collection methods based on literature studies and then presented in the form of systematic and logical descriptions and using qualitative analysis methods. The results of research and discussion show that provisions related to the use of chemical weapons in general are contained in Article 70 of the Lieber Code, Part Considerations of the 1868 St. Petersburg Declaration, Article 13 (a) and (c) of the 1874 Brusless Declaration, Article 23 letters (a) and (e) of the 1907 Hague Convention IV. Provisions related to the use of white phosphorus are specifically contained in Articles 1 and 2 of Protocol III to Certain Conventional Weapons 1980 which prohibits the use of incendiary weapons and Article 2 of the 1993 Chemical Weapons Convention which prohibits the use of chemical weapons. The use of white phosphorus by the United States during the battle of Fallujah was contrary to Article 27 of the 1949 Geneva Convention IV. The United States may be subject to collective state responsibility.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save