Home
Login.
Artikelilmiahs
44294
Update
RAYNALDO CAESAR PURWOKO
NIM
Judul Artikel
PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI BANJARNEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya dalam mewujudkan kondisi anak agar memperoleh hak dan kewajiban demi baiknya pertumbuhan dan perkembangan anak secara sosial, fisik dan mental. Salah satu bentuknya merupakan diversi, diversi merupakan sebuah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kekerasan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku hingga saat ini masih sering terjadi dan terus dilaporkan oleh korban, keluarga, ataupun Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan diversi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara serta hambatan yang dialami dalam melindungi hak hak anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Lokasi penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan Teknik Purposive Sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi upaya diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum perkara tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan hambatan hambatan yang ada dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu aspek fakta hukum yang mana salah satu pihak tidak menghendaki maka proses diversi tidak dapat berjalan, aspek JPU yang kurang optimal ketika menawarkan diversi kepada para pihak, aspek budaya hukum dimana pemikiran masyarakat yang masih beranggapan bahwa hukuman paling tepat terhadap pelaku dari sebuah tindakan kejahatan adalah sebuah pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection for children is an effort to ensure that children obtain rights and obligations for their social, physical, and mental growth and development. One form of this protection is diversion, which entails diverting juvenile cases from the criminal justice process to processes outside of criminal justice. Violence perpetrated by children as offenders still frequently occurs and continues to be reported by victims, families, and the community. This research aims to understand the process of implementing diversion by the Banjarnegara District Attorney's Office and the obstacles encountered in protecting children's rights based on Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. The research employs an empirical juridical approach with descriptive-analytical specifications. The research is conducted at the Banjarnegara District Attorney's Office using Purposive Sampling technique to select informants. Both primary and secondary data sources are utilized. The research findings indicate that the implementation of diversion efforts by the Public Prosecutor's Office for juvenile criminal cases at the Banjarnegara District Attorney's Office is in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System. However, obstacles are influenced by three aspects: legal factual aspects where if one party does not agree, the diversion process cannot proceed; the Public Prosecutor's Office's suboptimal offering of diversion to the parties involved; and legal cultural aspects where societal perceptions still favor punishment as the most appropriate response to criminal actions by perpetrators.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save