Home
Login.
Artikelilmiahs
44166
Update
ANDREA LARASATI
NIM
Judul Artikel
PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KELAPA SAWIT OLEH PT RAFI KAMAJAYA ABADI (Studi Terhadap Putusan Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam lingkungan hidup Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) digunakan untuk melindungi dari kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir perbuatan melawan hukum kebakaran hutan dan lahan serta memutuskan besarnya ganti rugi dalam kerusakan lingkungan, khususnya dalam kebakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian preskriptif. Data bersumber dari data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mengkualifisir perbuatan melawan hukum, namun dalam gugatan, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Penulis berpendapat, dengan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim sepatutnya untuk tetap membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan kelapa sawit merupakan perbuatan melawan hukum karena terbuktinya kebakaran tersebut telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dalam memelihara fungsi kelestarian lingkungan hidup sehingga kebakaran hutan dan lahan kelapa sawit yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, penelitian ini membahas penerapan pertanggungjawaban ganti rugi yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Dengan diterapkannya strict liability, unsur kesalahan tidak perlu dipenuhi. Terpenuhinya keempat unsur kumulatif dalam Pasal 1365 KUHPer, hakim memutuskan untuk memberikan ganti rugi kerusakan lingkungan sejumlah Rp.270.807.710.959,00 dan biaya pemulihan sebesar Rp.646.216.640.000,00. Penghitungan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II PERMENLH 7/2014.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In the environmental context of Indonesia, Environmental Protection and Management Law Number 32 of 2009 is employed to safeguard against environmental damage, including forest and land fires. The aim of this research is to analyze the legal considerations made by the judges in qualifying the unlawful act of forest and land fires and determining the extent of compensation for environmental damage, particularly in cases of forest and land fires. The method utilized in this study is normative juridical with a legal and case-based approach. The research is characterized as prescriptive. Data is sourced from primary, secondary, and tertiary sources, collected through literature studies, and analyzed using a qualitative juridical analysis method. The Panel of Judges, in its deliberation, did not qualify the act as illegal. However, the plaintiff files a lawsuit alleging an illegal act. The Author argues that with the filing of the lawsuit alleging an illegal act, the Panel of Judges should still substantiate the allegation of an illegal act. The analysis and discussion results indicate that forest fires and oil palm land fires constitute illegal acts because the fires have been proven to violate their own legal obligations in preserving the function of environmental sustainability, thus making the forest fires and oil palm land fires accountable. Second, this study discusses the application of compensation liability as regulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPer). With the application of strict liability, the element of fault does not need to be fulfilled. With the fulfillment of the four cumulative elements in Article 1365 of KUHPer, the judge decided to grant compensation for environmental damage in the amount of IDR 270,807,710,959.00 and restoration costs amounting to IDR 646,216,640,000.00. This calculation complies with the provisions stipulated in Attachment II of Minister of Environment Regulation of the Republic of Indonesia Number 7 of 2014 concerning Environmental Damage Due to Pollution and/or Environmental Destruction.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save