Home
Login.
Artikelilmiahs
44041
Update
APRILIANI NUR HIDAYATI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK “BIOSTIME” BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 48/PDT.SUS MEREK/2021/PN NIAGA.JKT.PST
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan merek merupakan hal yang sangat penting, merek menjadi daya pembeda suatu barang atau jasa terhadap barang atau jasa yang lainnya baik untuk yang sejenis maupun tidak sejenis. Barang atau jasa yang berkualitas baik maka akan lebih dikenal oleh orang karena memiliki citra yang baik juga. Maka dari itu merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, selain menjadi daya pembeda juga menjamin kualitas serta originalitas suatu produk. Tujuan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan akibat hukum yang terjadi apabila suatu merek telah dibatalkan pendaftarannya dalam Putusan Nomor 48/ Pdt.Sus-Merek /2021/PN Niaga.Jkt.Pst Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif dengan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT Bogamulia Nagadi telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Hal tersebut tercantum dalam amar putusan hakim yang terdapat dalam Putusan Nomor 48/ Pdt.Sus-Merek /2021/PN Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hal tersebut akibat hukum atas tindakan Tergugat yang telah melanggar ketenuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pembatalan pendaftaran merek “Biostime” milik PT. Bogamulia Nagadi.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademark protection is a matter of great importance; trademarks serve as distinguishing factors for goods or services from others, whether similar or dissimilar. Goods or services of good quality are more recognizable due to their positive image. Therefore, trademarks can prevent unhealthy business competition and, besides serving as differentiators, ensure the quality and originality of a product. The purpose of this study is to examine the legal protection of famous trademarks based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, and the legal consequences that occur when a trademark registration is canceled, as stated in Decision Number 48/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst. This study utilizes a normative juridical approach with descriptive analysis specifications. Secondary data sources are used, gathered through literature review methods. The data obtained are presented in narrative text, analyzed using a qualitative normative method. Based on the research findings and discussions, it is evident that PT Bogamulia Nagadi has been proven to violate Article 20, Article 21, Article 22, Article 76 paragraph (1), and Article 77 paragraph (2) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in conjunction with Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. This is stated in the judge's decision contained in Decision Number 48/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga.Jkt.Pst. As a result of the Defendant's actions violating the legal provisions of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, the Central Jakarta Commercial Court decided to cancel the registration of the "Biostime" trademark owned by PT Bogamulia Nagadi.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save