Home
Login.
Artikelilmiahs
44009
Update
MARSA LATIFA PUTRI RACHMAYANTI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN BERAS OPLOSAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Sng)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlidungan hukum konsumen dapat diwujudkan dengan adanya itikad baik dari pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perkembangan di bidang perdagangan yang pesat menimbulkan permasalahan yang kompleks, banyak pelaku usaha yang mulai menghiraukan itikad baik demi keuntungan yang besar sehingga hak konsumen yang seharusnya dipenuhi tetapi dilanggar oleh pelaku usaha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan beras oplosan dengan label tidak sesuai janji dalam Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Sng. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang disajikan dalam bentuk uraian yang kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Sng menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Subang telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap penjualan beras oplosan merek MJ Mandiri Jaya berlabel yang tidak sesuai janji. Selaku pelaku usaha Bahrul Walidin Ismail alias Pak Haji Aceh bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hakim menyatakan pelaku usaha bersalah karena melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f yang melarang memperdagangkan barang dengan label tidak sesuai janji. Bahrul Walidin Ismail dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan beras oplosan merek MJ Mandiri Jaya, beberapa karung beras serta alat pengoplos beras dirampas sebagai barang bukti.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Legal protection of consumers can be realized by the good faith of business actors in carrying out their business activities. Rapid developments in the trade sector have given rise to complex problems, many business actors are starting to ignore good intentions for the sake of large profits so that consumer rights which should be fulfilled are being violated by business actors. The purpose of this research is to determine legal protection for consumers and the responsibilities of business actors who produce and trade mixed rice with labels that do not comply with promises in Decision Number 171/Pid.Sus/2023/PN Sng. This research uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications. The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials carried out using library research. The data is presented in the form of descriptions which are then analyzed using qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion of Decision Number 171/Pid.Sus/2023/PN Sng, it shows that the Subang District Court has provided legal protection to consumers against the sale of MJ Mandiri Jaya brand adulterated goods with labels that do not match promises. As a business actor, Bahrul Walidin Ismail alias Pak Haji Aceh is responsible for his actions by being sentenced to a crime in accordance with Article 62 paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The judge declared the business actor guilty of violating Article 8 paragraph (1) letter f which prohibits trading goods with labels that do not match promises. Bahrul Walidin Ismail was sentenced to 6 (six) months in prison with MJ Mandiri Jaya brand mixed rice, several sacks of rice and rice mixing equipment confiscated as evidence.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save