Home
Login.
Artikelilmiahs
43931
Update
SALSHABILA RAMADHANTI
NIM
Judul Artikel
Analisis Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh Anak pada Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plw dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Penelitian ini membahas tentang disparitas pidana dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plw dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim yang megakibatkan disparitas putusan pidana pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada anak di bawah umur dan mengetahui faktor-faktor disparitas pidana terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada anak di bawah umur. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif melalui metode kepustakaan untuk mengumpulkan data-data pendukung penelitian dan disajikan menggunakan teks naratif agar dapat mendeskripsikan hasil penelitian secara komprehensif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim yang mengakibatkan disparitas putusan pidana pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak pada anak di bawah umur terjadi karena adanya faktor yuridis yaitu tuntutan Jaksa Penunutut Umum yang berbeda serta faktor non yuridis terkait perbedaan usia Anak yang berhadapan dengan hukum. Faktor-faktor disparitas pidana terjadi karena adanya faktor dari hakim itu sendiri, dimana hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinannya, faktor hukum atau perundang-undangan, dan faktor keadaan pada Anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua putusan ini telah sah dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
This research discusses the criminal disparity in the crime of intercourse committed by a child against a minor in Decision Number 13/Pid.Sus-Child/2020/PN Plw and Decision Number 9/Pid.Sus-Child/2021/PN Plw. The purpose of this research is to find out the judge's considerations that result in disparity in the criminal verdict of the perpetrator of the crime of sexual intercourse committed by a child to a minor and to find out the factors of criminal disparity in the crime of sexual intercourse committed by a child to a minor. This research is conducted with qualitative normative analysis method through literature method to collect supporting data and presented using narrative text in order to comprehensively describe the research results. The results of research and discussion in this study can be concluded that the legal considerations of judges that result in disparity in criminal decisions of the perpetrators of criminal acts of intercourse committed by children in minors occur due to juridical factors, namely the demands of different Public Prosecutors and non-juridical factors related to differences in the age of children dealing with the law. The factors of criminal disparity occur due to the factors of the judge himself, where the judge has the freedom to make a decision based on his beliefs, legal or statutory factors, and factors of the circumstances of children dealing with the law. These two decisions have been valid and proven to violate Article 81 Paragraph (2) of Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Perpu Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection Jo Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice system.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save