Home
Login.
Artikelilmiahs
43787
Update
DHEA AYU CANDRANINGTYAS
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG LOGO SEBAGAI MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang berperan sebagai daya pembeda asal barang/jasa dari suatu perusahaan. Pelaku usaha dalam membuat merek tidak hanya menggunakan tulisan atau gambar, ada pula yang hanya menggunakan logo sebagai merek dari barang/jasanya. Beragamnya merek seringkali menjadikan pelaku usaha berbuat kecurangan untuk meniru merek orang lain. Pendaftaran merek bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap suatu merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap pemegang logo sebagai merek dan akibat hukum terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Nomor 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridsids normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan yang diolah dan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat sebagai pemilik merek berlogo “G” dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengenai pembatalan merek berlogo “G” + tulisan PT. Inti Jaya Lemindo milik Tergugat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis karena terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya karena merek milik Penggugat telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat perbuatan beritikad tidak baik. Akibat hukum dari perbuatan Tergugat yaitu dibatalkannya merek berlogo “G” + tulisan PT. Inti Jaya Lemindo milik Tergugat dan mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek, serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Trademark is part of Intellectual Property Rights that acts as a distinguishing power of the origin of goods/services from a company. Business actors in making trademarks do not only use text or images, some only use logos as trademarks of their goods/services. The variety of brands often makes business actors commit fraud to imitate other people's brands. Trademark registration aims to provide legal protection to a trademark. This study aims to determine the application of legal protection to logo holders as a trademark and the legal consequences of trademarks that have similarities in essence or in its entirety based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in Decision Number 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst. This research uses a normative juridsids approach method with analytical descriptive research specifications. The data sources used are secondary data sources consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data collection method used is literature study which is processed and analyzed using qualitative normative methods which are then presented in the form of narrative text. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that Decision Number 106/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Jkt.Pst provides legal protection to the Plaintiff as the owner of the trademark bearing the logo “G” by granting all claims filed by the Plaintiff regarding the cancellation of the trademark bearing the logo “G” + the writing of PT. Inti Jaya Lemindo owned by the Defendant based on Article 21 paragraph (1) and (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications because there are similarities in essence or in its entirety because the Plaintiff's trademark has been registered in advance at the Directorate General of Intellectual Property as well as actions taken by the Defendant in bad faith. The legal consequences of the Defendant's actions are the cancellation of the trademark with the logo “G” + the writing of PT Inti Jaya Lemindo owned by the Defendant and crossing out the trademark from the General Register of Trademarks, as well as announcing it in the Trademark Official Gazette.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save