Home
Login.
Artikelilmiahs
4377
Update
DWIKA PRASETYA
NIM
Judul Artikel
KEWENANGAN IZIN PENJUALAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dalam Hukum Administrasi Negara ada sebuah instrument yuridis berupa ketetapan. Salah satu bentuk ketetapan adalah perizinan. Dalam hal disini perizinan yang akan dibahas adalah mengenai izin penjualan minuman keras di Kabupaten Banyumas, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NOmor 13 tahun 2001. Kabupaten Banyumas adalah daerah otonom, daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusu daerahnya sendiri. Sumber kewenangan bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Seacara teorotik sumber kewenangan pemrintah dibagi menjadi tiga yaitu atribusi, delegasi, mandat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kewenangan siapakah izin penjualan minuman keras di kabupaten Banyumas dan hambatan normatif yang terjadi pada izin penjualan minuman keras di Kabupaten banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normtif, dengan metode pendekatan berdasarkan undang-undang. Setelah dilakukan penelitian, dan dikaitkan dengan teori kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara, maka proses perizinan minuman keras di Kabupaten Banyumas masuk dalam kewenangan Delegasi, karena kewenangan di berikan oleh Bupati Banyumas kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas. Penerbitan izin penjualan minuman keras di Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2010, tentang pendelegasian Bupati kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas. Bupati Banyumas mendelegasikan wewenang untuk penandatangan perizinan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas. Tempat penjualan minuman keras harus memiliki IUP (Izin Usaha Perdangan) dan atau IUPMB (Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang di terbitkan oleh BPMPP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizian) Kabupaten Banyumas. Hamabatan normatif dari izin penjualan minuman keras di Kabupaten Banyumas adalah kurang ketatnya sanksi pidana yang di berikan pada pelaku pelanggaran peraturan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Daerah Kabupatebn Banyumas Nomor 13 tahun 2001 tentang Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Banyumas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
In the State Administration Law was a legal instrument in the form of statutes. One form is the licensing provisions. In terms of licensing to be discussed here is the liquor sales license in Banyumas, in accordance with Regulation No. 13 Banyumas regency in 2001. Banyumas is an autonomous region, autonomous regions have the authority to regulate and mengurusu own regions. Source of authority for the government legislation. Seacara teorotik pemrintah source of authority is divided into three attribution, delegation, mandate. The study was conducted to determine whom the authority permit liquor sales in Banyumas district and normative constraints that occur on liquor sales license in Banyumas regency. The research method used is the juridical normtif, the approach based on the law. After doing research, and theory associated with the authority of the State Administration Law, the liquor licensing process in Banyumas in the delegation of authority, because authority is given by the Regent of Banyumas to Head of Investment and Licensing Services Banyumas. Issuance of a liquor sales license in Banyumas is the decree No. 10 of 2010, concerning delegation of Regents to Head of Investment and Licensing Services Banyumas. Banyumas Regent delegate signing authority for licensing the Head of Investment and Licensing Services Banyumas. The sale of liquor should have IUP (Business License trade) and or IUPMB (Alcoholic Beverage Permit Trade) which was published by BPMPP (Board of Investment and Ministry Perizian) Banyumas. Hamabatan normative from liquor sales license in Banyumas is less stringent sanction given in the rule violators, so no deterrent for the perpetrators as stipulated in Article 8 Kabupatebn Banyumas Regional Regulation No. 13 of 2001 on Liquor Circulation in Banyumas .
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save