Home
Login.
Artikelilmiahs
43767
Update
AZZAHRA KAMILA SALWAZAIN
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PUPUK PALSU YANG TIDAK TERDAFTAR DAN TIDAK SESUAI DENGAN LABEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 849/Pid.Sus/2023/PN Pbr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pupuk merupakan bahan kimia atau organisme yang berperan sebagai penyedia unsur hara bagi keperluan tanaman. Pupuk wajib untuk memiliki kandungan hara sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Peredaran pupuk palsu yang tidak terdaftar dengan kandungan hara yang tidak sesuai standar mutu dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penggunaan label pupuk yang tidak mencerminkan kandungan asli dari pupuk tersebut juga dapat menyesatkan konsumen dalam mendapatkan informasi mengenai produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pupuk palsu yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan label berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Putusan Nomor 849/Pid.Sus/2023/PN Pbr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara logis dan sistematis, yang dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan kepada pelaku usaha. Putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh konsumen terlindungi oleh hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Fertilizer are chemicals or organisms that act as providers of nutrients for plant needs. Fertilizer is required to have nutrient content in accordance with established quality standards. Circulation of unregistered fake fertilizers with nutrient content that does not meet quality standards can cause losses to consumers. Using fertilizer labels that do not reflect the actual content of the fertilizer can also mislead consumers in obtaining information about the product. This research aims to determine legal protection for consumers of unregistered fake fertilizer and does not accord the label based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in Decision Number 849/Pid.Sus/2023/PN Pbr. The method used in this research is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials using library research. The data obtained is presented in the form of narrative text arranged logically and systematically, which is analyzed using qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, it shows that consumers have received legal protection based on Article 62 paragraph (1) Jo. Article 8 letters e and f of Law Number 8 of 1999 concering Consumer Protection by imposing a prison sentence of 8 (eight) months and a fine of Rp100.000.000,- (one hundred million rupiah) subsidiary to 2 (two) months in prison for the business actors. The judge’s decision shows that the rights of consumers are protected by law.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save