Home
Login.
Artikelilmiahs
43518
Update
RAKHA NAZMI ALFAUZAN
NIM
Judul Artikel
SANKSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Sanksi Dewan Keamanan terhadap Invasi Irak atas Kuwait pada 1990)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan satu-satunya badan internasional yang diberikan kewenangan menggunakan kekuatan non-militer dan militer dalam rangka menegakkan perdamaian dan keamanan dunia. Invasi Irak terhadap Kuwait pada 2 Agustus 1990 merupakan pelanggaran terhadap perdamaian internasional. Dewan Keamanan meresponnya dengan menjatuhkan sanksi ekonomi dan militer. Dewan Keamanan melalui Resolusi 678 mengesahkan penggunaan cara apapun termasuk militer untuk memaksa Irak agar menarik mundur pasukan militernya dari Kuwait dan mengembalikan kedaulatan Kuwait. Resolusi tersebut telah digunakan oleh Koalisi Militer pimpinan Amerika Serikat sebagai alat untuk membenarkan penyerangan militer tanpa batas kepada Irak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan bentuk-bentuk sanksi Dewan Keamanan dan menganalisis penerapan sanksi militer Dewan Keamanan kepada Irak pada 1991. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kasus. Data dikumpulkan dengan metode studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan Dewan Keamanan dalam menjatuhkan sanksi diatur dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 Piagam PBB. Keputusan yang diambil berdasarkan ketiga Pasal tersebut bersifat memaksa dan mengikat. Dewan Keamanan berdasarkan Pasal 39, berwenang untuk menentukan situasi yang termasuk ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, dan tindakan agresi. Pasal ini menjadi syarat yang harus dipenuhi, sebelum Dewan Keamanan menjatuhkan sanksi non-militer berdasarkan Pasal 41 dan sanksi militer berdasarkan Pasal 42. Dalam menerapkan sanksi militer kepada Irak, Dewan Keamanan telah mengabaikan beberapa kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB. Pertama, tidak dipenuhinya persetujuan bulat anggota tetap ketika pemungutan suara Resolusi 678 yang mengesahkan sanksi militer. Kedua, tidak dibuatnya perjanjian khusus antarnegara anggota PBB untuk menyerahkan pasukan militer atau bantuan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pasal 42 kepada Dewan Keamanan. Ketiga, tidak dibentuknya Komite Staf Militer yang akan memegang komando pelaksanaan sanksi militer, kewajiban ini tercantum dalam Pasal 45 sampai Pasal 47 Piagam PBB.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The United Nations Security Council is the only international body authorized to use non-military and military force in order to uphold world peace and security. Iraq's invasion of Kuwait on August 2, 1990 was a violation of international peace. The Security Council responded by imposing economic and military sanctions. The Security Council through Resolution 678 authorized the use of any means including military to force Iraq to withdraw its military forces from Kuwait and restore Kuwaiti sovereignty. The resolution has been used by the US-led Military Coalition as a tool to justify unlimited military attacks on Iraq. This study aims to determine the arrangements and forms of Security Council sanctions and analyze the application of Security Council military sanctions against Iraq in 1991. This research is a normative legal research with prescriptive specification. The approaches used are legislation and cases. Data is collected by literature study method, then analyzed qualitatively and presented in descriptive form. Based on the results of research and discussion, it shows that the authority of the Security Council in imposing sanctions is regulated in Article 39, Article 41, and Article 42 of the UN Charter. Decisions taken based on the three Articles are compelling and binding. The Security Council under Article 39, is authorized to determine situations that include threats to peace, violations of peace, and acts of aggression. This article is a requirement that must be met, before the Security Council imposes non-military sanctions under Article 41 and military sanctions under Article 42. In applying military sanctions against Iraq, the Security Council has ignored several obligations listed in the UN Charter. First, the unanimous consent of permanent members was not met when voting on Resolution 678 which authorized military sanctions. Second, no special agreement was made between UN member states to submit military forces or other facility assistance needed in the implementation of Article 42 to the Security Council. Third, there is no Military Staff Committee that will hold the command of the implementation of military sanctions, this obligation is stated in Article 45 to Article 47 of the UN Charter.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save