Home
Login.
Artikelilmiahs
43435
Update
SEFIRA DIAN RAHMALIA
NIM
Judul Artikel
URGENSI PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP EKSEPSI DALAM GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Gugatan sederhana merupakan suatu prosedur penyelesaian perkara yang mengimplikasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena adanya penumpukan berkas perkara perdata di peradilan. Perkara yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana adalah perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak sebesar Rp. 500.000.000 sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dalam penyelesaian gugatan sederhana terdapat perbedaan dengan gugatan biasa, yaitu mengenai pengajuan jawaban Tergugat, yang mana pada pemeriksaan gugatan sederhana jawaban Tergugat dalam bentuk eksepsi tidak dapat diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dalam gugatan sederhana, Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 A Perma Nomor 4 Tahun 2019, namun pengajuan permohonan sita jaminan tersebut harus didasarkan alasan yang jelas dan objektif. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap eksepsi dalam gugatan sederhana dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan sita jaminan pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, sumber datanya adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan, penyajian data dilakukan dengan teks naratif, yang dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap eksepsi Tergugat dalam gugatan sederhana pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL tidak sesuai dengan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019, karena eksepsi dilarang diajukan sehingga tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim. Kemudian, Pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan sita jaminan pada Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL adalah Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan dalam gugatannya, namun petitumnya ditolak oleh hakim. Alasan hakim menolak petitum tersebut tidak disebutkan dengan jelas.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Small Claim Court is a case resolution procedure that implies the principles of simple, fast and low-cost justice due to the accumulation of civil case files in the judiciary. Cases that can be resolved through a Small Claim Court are cases with a material lawsuit value of a maximum of Rp. 500,000,000 in accordance with Perma Number 4 of 2019. In settling a Small Claim Court there is a difference with an ordinary lawsuit, namely regarding the submission of the Defendant's answer, where in the examination of a Small Claim Court the Defendant's answer in the form of an exception cannot be submitted as regulated in Article 17 of Perma Number 2 of 2015 jo. Perma Number 4 of 2019. In a Small Claim Court, the Plaintiff can submit a The Application for Conservatoir Beslag as regulated in Article 17 A of Perma Number 4 of 2019, however The Application for Conservatoir Beslag must be based on clear and objective reasons. In line with this, this research aims to find out how the judge's legal considerations are regarding exceptions in Small Claim Court lawsuits and to find out how the judge's legal considerations are in rejecting The Application for Conservatoir Beslag in Decision Number 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL. This research is normative juridical research with prescriptive research specifications, the data source is secondary data using library study data collection methods, data presentation is carried out using narrative text, which is analyzed using qualitative methods. The results of this research can be concluded that the judge's legal considerations regarding the Defendant's exception in a Small Claim Court in Decision Number 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL are not in accordance with Article 17 of Perma Number 2 of 2015 in conjunction with Perma Number 4 of 2019, because Exceptions are prohibited from being raised so they do not need to be considered by judge. Then, the judge's legal consideration in rejecting The Application for Conservatoir Beslag in Decision Number 19/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.SEL was that the Plaintiff submitted The Application for Conservatoir Beslag in his lawsuit, but the petitum was rejected by the judge. The judge's reasons for rejecting the petitum were not clearly stated.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save