Home
Login.
Artikelilmiahs
43359
Update
AULIA ZAYDAN
NIM
Judul Artikel
BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa dampak munculnya sistem pembayaran baru, dimulai dari Uang Elektronik sampai Mata Uang Kripto atau biasa disebut cryptocurrency salah satunya adalah Bitcoin. Keberadaan Bitcoin di satu sisi sangat bermanfaat sebagai alat investasi, namun di sisi lain sangat membahayakan ketika digunakan sebagai alat suatu Tindak Pidana. Bitcoin menggunakan sistem jaringan pembayaran dengan menggunakan sistem peer – to - peer (P2P), Bitcoin seringkali digunakan pada beberapa situs illegal dan aksesbilitas yang hanya bisa diakses melalui Dark Web. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi pembelian Narkotika dan juga bertujuan untuk mengetahui perskeptif Hukum Pidana pada Bitcoin yang digunakan sebagai alat transaksi Tindak Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan. Disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu Tindak Pidana dengan cara mengakses Dark Web yang hanya dapat diakses menggunakan The Onion Router (TOR) hal ini sangat memungkin dijadikan sebagai alat transaksi suatu Tindak Pidana dan sampai saat ini praktis hanya Undang – Undang Nomor Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang hanya membahas mengenai Mata Uang yang sah. Jika melihat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 dan Nomor PBI 19/12/2017 hanya mengatur sanksi administrasi bukanlah sanksi pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)
The rapid development of technology has resulted in the emergence of new payment systems, starting from Electronic Money to Cryptocurrencies or commonly called cryptocurrencies, one of which is Bitcoin. The existence of Bitcoin on the one hand is very useful as an investment tool, but on the other hand it is very dangerous when used as a tool for a criminal offence. Bitcoin uses a payment network system using a peer-to-peer (P2P) system, Bitcoin is often used on several illegal sites and accessibility that can only be accessed through the Dark Web. This research aims to find out the use of Bitcoin as a means of purchasing Narcotics transactions and also aims to find out the perceptive of Criminal Law on Bitcoin which is used as a transaction tool for Criminal Acts. The research method used is a normative juridical approach. The data used is secondary data with literature study data collection. Presented in the form of narrative text with qualitative analysis method. The results of this study concluded that Bitcoin can be used as a means of payment by accessing the Dark Web which can only be accessed using The Onion Router (TOR), this is very likely to be used as a transaction tool for a criminal offence and until now practically only Law Number 7 of 2011 concerning Currency which only discusses legal currency. If you look at Bank Indonesia Regulation Number 18/40/PBI/2016 and PBI Number 19/12/2017, it only regulates administrative sanctions, not criminal sanctions.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save