Home
Login.
Artikelilmiahs
43342
Update
SILVIRA ROSSA ISVANDRYA
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA SAUDARA SEPERSUSUAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama, kepercayaan, dan memenuhi syarat serta rukun perkawinan yang telah ditetapkan baik secara Undang-Undang yang berlaku maupun menurut hukum Islam. Perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan menjadi tidak sah dan dapat dilakukan pembatalan perkawinan melalui permohonan ke pengadilan agama. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara permohonan pembatalan perkawinan dan akibat hukum dari dilakukannya pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian perspektif analisis, pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan hasil penelitian disajikan dengan teks naratif serta analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena saudara sepersusuan didasarkan pada Pasal 8 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 huruf (d) angka (3) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, hakim kurang tepat dalam memberikan pertimbangannya karena pada kasus ini perkawinan batal bukan karena hubungan semenda tetapi saudara sepersusuan. Sehingga lebih tepat menggunakan Pasal 8 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 huruf (d) angka (4) Kompilasi Hukum Islam. Hakim juga dapat melengkapi dengan Pasal 22, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 75 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan memiliki akibat hukum terhadap para pihak dan anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is considered valid if it is carried out based on the laws of each religion, belief and fulfills the conditions and pillars of marriage that have been stipulated both in the applicable laws and according to Islamic law. Marriages that are conducted without fulfilling the conditions and pillars of marriage are invalid and can be annulled through an application to the religious court. The research conducted, aims to determine the basis of the judge’s legal reasoning in deciding the case of a marriage annulment application and the legal consequences of the annulment of marriage in the decision of the Tembilahan Religious Court Number 468/Pdt.G/2023/PA.Tbh. the research, data collection using literature study and research results presented with narrative text and qualitative normative analysis. The result of the research and discussion can be concluded that the judge granted the petition for annulment of marriage due to cousins based on Article 8 letter (c) of Law Number 1 Year 1974 jo Article 70 letter (d) number (3) of the Compilation of Islamic Law. According to the researcher, the judge less precise in giving his consideration because in this case the marriage was annulled not because of consanguineous relations but because of breast-fed siblings. So it can be corrected using Article 8 letter (d) of Law Number 1 year 1974 jo Article 70 letter (d) number (4) of the Compilation of Islamic Law. The judge can also supplement it with Article 22, Article 28 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974, and Article 28 paragraph (2) letter (a) of Law Number 1 Year 1974 jo 75 letter (b) of the Compilation of Islamic Law. The annulment of marriage has legal consequences for the parties, and children.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save