Home
Login.
Artikelilmiahs
42558
Update
DINI PRAHESTI
NIM
Judul Artikel
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN FASILITAS EKOWISATA HUTAN MANGROVE (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lgs)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan, karena setiap pemutusan perjanjian harus dilakukan dengan kesepakatan para pihak. Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan pemutusan perjanjian secara sepihak adalah Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lgs. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemutusan secara sepihak perjanjian kerja sama Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa yang dilakukan oleh PT. PEKOLA (Tergugat) terhadap PT. PKLE (Penggugat) masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum dan untuk menganalisis bagaimana dasar pertimbangan dan putusan hakim dalam mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Perkara Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lgs. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber data berupa data sekunder yang diolah menggunakan metode kepustakaan dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Pemutusan perjanjian secara sepihak berdasarkan hasil analisis merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yaitu bertentangan dengan Pasal 1338 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hak subjektif orang lain. Pemutusan perjanjian secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum juga sudah menjadi ketetapan di Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lgs bahwa perbuatan Tergugat telah memenuhi syarat dalam Pasal 1365 KUHPerdata sudah tepat, namun hakim dalam pertimbangannya tidak mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Unilateral termination of an agreement is something that should not be done, because every termination of an agreement must be done with the agreement of the parties. One example of a case relating to the unilateral termination of an agreement is the Langsa District Court Decision Number 12/Pdt.G/2020/PN Lgs. The purpose of this study is to analyze the unilateral termination of the Kuala Langsa Mangrove Forest Ecotourism Facility Management cooperation agreement carried out by PT PEKOLA (Defendant) against PT PKLE (Plaintiff) in the category of Unlawful Acts and to analyze how the basis of consideration and the judge's decision in granting the claim for Unlawful Acts in Case No. 12/Pdt.G/2020/PN Lgs. The approach method used is normative juridical. The research specification used is descriptive analytical with data sources in the form of secondary data processed using the literature method and presented in the form of narrative text. Unilateral termination of the agreement based on the results of the analysis is a tort because it has contradicted its own legal obligations, namely contrary to Article 1338 Paragraph (2) of the Civil Code and the subjective rights of others. Unilateral termination of an agreement as a tort has also been determined by the Supreme Court through Supreme Court Jurisprudence Number 4/Yur/Pdt/2018. The judge's consideration in Decision Number 12/Pdt.G/2020/PN.Lgs that the Defendant's actions have met the requirements in Article 1365 of the Civil Code is correct, but the judge in his consideration did not base it on the Supreme Court Jurisprudence No. 4/Yur/Pdt/2018.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save