Home
Login.
Artikelilmiahs
42343
Update
AJENG AURANING LESTI
NIM
Judul Artikel
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM MEMPERDAGANGKAN PUPUK SUBSIDI PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/2022/PN.Mgt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu contoh kasus dalam hal ini adalah tindakan pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, kewajiban, serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha denganmemperdagangkan pupuk subsidi palsu yang tidak sesuai dengan label dan tidak sesuai standar mutu kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pembelian pupuk subsidi palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN.Mgt. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pelaku usaha telah bertanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, hal tersebut tercantum dalam amar putusan hakim yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN.Mgt, akibat hukum atas tindakan pelaku usaha yang telah memperdagangkan pupuk subsidi palsu adalah pelaku usaha dinyatakan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, dan huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, sehingga pelaku usaha diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consumer Protection has regulated the rights and obligations of consumers and business actors as stated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. One example of a case in this case is the actions of business actors who violate consumer rights, obligations, and actions that are prohibited for business actors by trading fake subsidized fertilizers that do not comply with labels and do not meet quality standards to consumers. This research aims to determine the responsibility of business actors towards consumers purchasing fake subsidized fertilizer in the Magetan District Court Decision Number 124/Pid.Sus/2022/PN.Mgt. This research was conducted using normative juridical methods with analytical descriptive research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which were carried out using library research. Data is presented in the form of descriptions arranged systematically, and then analyzed normatively qualitatively. Based on the results of the research carried out, it was found that business actors were responsible as regulated in Article 62 paragraph (1) Jo Article 8 paragraph (1) letter d, and letter e Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Jo Article 55 paragraph (1) Criminal Code in conjunction with Article 53 paragraph (1) of the Criminal Code, this is stated in the judge's decision contained in the Magetan District Court decision Number 124/Pid.Sus/2022/PN.Mgt, legal consequences for the actions of business actors who have traded fertilizer Fake subsidies mean that business actors are found guilty of violating the provisions contained in Article 62 paragraph (1) Jo Article 8 paragraph (1) letter d, and letter e Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Jo Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code Article 53 paragraph (1) of the Criminal Code, so that business actors are given criminal sanctions in the form of imprisonment for 9 (nine) months
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save