Home
Login.
Artikelilmiahs
42070
Update
ARIF JUNAEDI
NIM
Judul Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENANGANAN MEDIS HEWAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Nomor 1283/PDT.SUS-BPSK/2021/PN Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perlindungan kosnumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus sengketa konsumen antara pemilik hewan dengan dokter hewan dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1283/Pdt.SUS-BPSK/2021/PN Sby yaitu kasus dimulai dari Liesiana yang merupakan pemilik anjing yang didiagnosa penyakit pyometra (infeksi pada rahim) dan harus dilakukan operasi pengangkatan rahim. Operasi dilakukan di Catdog Veterinary Clinic Ruko Villa Bukit Mas Ro-05, Surabaya dan kondisi anjing setelah beberapa jam pasca operasi mengalami penurunan kesehatan sampai akhirnya meninggal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penanganan medis hewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Nomor 1283/PDT.SUS-BPSK/2021/PN Sby menunjukan bahwa Konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum sebagai bukti terpenuhinya perlindungan hukum terhadap konsumen dengan diberikannya sanksi administratif berupa sanksi ganti rugi kepada pelaku usaha sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Hal ini sejalan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a, e, dan h UUPK mengenai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelaku usaha dalam kasus ini tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganai beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Consumer protection in Indonesia has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. One of the consumer protection cases is a consumer dispute case between an animal owner and a veterinarian, as can be seen in Decision Number 1283/Pdt.SUS-BPSK/2021/PN Sby, namely that the case began with Liesiana, a dog owner who was diagnosed with pyometra (infection of the uterus) and had to undergo surgery to remove the uterus. The surgery was performed at Catdog Veterinary Clinic Ruko Villa Bukit Mas Ro-05, Surabaya and the dog's condition after several hours after surgery experienced a decline in health until it finally died. This study aims to determine the legal protection of consumers in veterinary medical handling based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The approach method used is normative juridical approach. The data source used is secondary data with primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The data collection method is done by literature study, the data obtained is presented in the form of narrative text, and the data analysis method used is qualitative normative method. Based on the results of research on decision Number 1283/PDT.SUS-BPSK/2021/PN Sby, it shows that consumers have received legal protection as evidence of the fulfillment of legal protection for consumers by imposing administrative sanctions on business actors in the amount of Rp. 50,000,000.00 (fifty million rupiah). This is in line with consumer rights as stipulated in Article 4 letters a, e, and h of the GCPL regarding the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services, the right to obtain advocacy, protection, and efforts to resolve consumer protection disputes properly, and the right to obtain compensation, compensation and/or replacement, if the goods and/or services received are not in accordance with the agreement or not as they should be. Business actors in this case did not fulfill their obligations as stipulated in Article 7 letters a and b of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection regarding good faith in conducting business activities, and providing correct, clear, and honest information.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save