Home
Login.
Artikelilmiahs
41956
Update
DIENA AL FITRIANA
NIM
Judul Artikel
PERMOHONAN PENETAPAN ASAL-USUL ANAK (Studi Penetapan Nomor 92/Pdt.P/2023/PA.Wsb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya, serta untuk ketertiban administratif perkawinan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan. Salah satu akibat dari perkawinan yang tidak dicatatkan terhadap anak yaitu anak akan mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran, sehingga para pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama untuk dijadikan dasar dikeluarkannya akta kelahiran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Nomor 92/Pdt.P/2023/PA.Wsb dan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya penetapan asal-usul anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu preskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara sistematis berdasarkan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Penetapan Nomor 92/Pdt.P/2023/PA.Wsb dapat disimpulkan bahwa dalam mengabulkan permohonan penetapan asal-usul anak hakim mendasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hakim dalam pertimbangan hukumnya dapat menambahkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Akibat hukum yang timbul dari adanya penetapan asal-usul anak yaitu berakibat pada status anak luar kawin berubah menjadi anak sah. Selain itu, penetapan asal-usul anak dijadikan dasar untuk dikeluarkannya akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Abtrak (Bhs. Inggris)
Marriage is valid if it is carried out according to religious law and beliefs, and for administrative order marriage is registered by the Marriage Registrar. The purpose of marriage registration is to provide protection and legal certainty for the parties to the marriage. One of the consequences of an unregistered marriage for a child is that the child will have difficulty in obtaining a birth certificate, so that the parties concerned must submit an application for the origin of the child to the Religious Court to serve as the basis for issuing a birth certificate. The purpose of this study is to determine the legal considerations of judges in Stipulation Number 92/Pdt.P/2023/PA.Wsb and the legal consequences arising from the determination of the origin of children. The research method used is normative juridical with prescriptive analytical research specifications. The data source used is secondary data with data collection method using literature study which is presented systematically based on qualitative normative analysis. Based on the results of research and discussion on Determination Number 92/Pdt.P/2023/PA.Wsb, it can be concluded that in granting the application for determination of the origin of the child, the judge is based on Article 55 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo Article 103 of the Compilation of Islamic Law, Article 2 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 14 of the Compilation of Islamic Law, and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection as amended by Law Number 35 of 2014. Judges in their legal considerations can add Article 50 paragraph (2) of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration, Article 7 paragraph (1) and Article 27 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection as amended by Law Number 35 of 2014. The legal consequences arising from the determination of the origin of children are that the status of extra-marital children changes to legal children. In addition, the determination of the child's origin is used as the basis for the issuance of a birth certificate for the child concerned.
Kata kunci
Pembimbing 1
Pembimbing 2
Pembimbing 3
Tahun
Jumlah Halaman
Save